vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Senin, Juli 30, 2018

Syarat Capres/Cawapres 2019

Pemirsa...
Kabar-kabar tentang pencalonan Presiden kian hari kian panas. Berbagai upaya bahkan "manuver" dilakukan oleh para petinggi partai dan tokoh-tokoh nasional untuk "meramaikan" pesta demokrasi akbar Pemilu 2019 yang salah satunya adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden.


BTW, "ribut-ribut" dan panas tentang Capres, anda sudah tahu belum syarat jadi Capres? Komisi Pemilihan yang umum yang diberi amanah oleh Konstitusi sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia telah menerbitkan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencaloan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai turuan dari UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Hal-hal yang perlu diketahui tentang Kampanye Pemilu 2019

Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan syarat-syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
  6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD;
  12. terdaftar sebagai Pemilih;
  13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  17. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
  20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Demikian daku kabarkan kepada pemirsa tentang syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019

Salam Demokrasi
#AG

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)