Pemirsa, teruss terang baru hari ini saya tau ada pelaku politik uang (money politik) yang diseret ke pengadilan hingga divonis penjara. Tentu saja ini kabar "gembira", sebab politik uang adalah salah satu sumber kerusakan "kesucian" dalam perhelatan pesta demokrasi di Indinesia.
Pelaku yang divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Temanggung itu adalah Supriyono. Pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Yang bersangkutan yang adalah seorang sopir tersebut melakukan tindakan politik uang dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga beberapa jam sebelum hari pemungutan suara/pencobosan dengan tujuan agar warga tersebut memilih salah satu pasangan calon kepala daerah di Temanggung.
Menurut berita yanf diturunkan kompas.com bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa persis seperti tuntutan jaksa yaitu 3 (tiga) tahun. Itu artinya bahwa majelis hakim memahami betu bahwa perbuatan money politik adalag tindakan secara sengaja dan terencana untuk minciderai demokrasi yang sedanf dibangun di negara Indonesia.
Sobats, kejadian ini harus menjadi peajaran bagi kita. Mari bersama-sama membangun demokrasi yang baik dan beradab, mwnghasilkan kepala daerah dan legislator yang baik tanpa embe-embel uang. Saya meyakini 99% bahwa kepala daerah/legislator yang duduk dengan politik uang, akan memberangus uang rakyat dengan tindakan korupsi. Emang ada yanf mau rugi konyol di jaman ini?
Jangan pesimis dulu. Jangan golput. Masa depan Indonesia masih panjang. Bia kita komitmen, masih ada peluang bagi kita melihat demokrasi yang baik, bersih dan beradab.
Pemilu dan Pilpres 2019 sudah dekat. TOLONG TOLANG POITIK UANG.
HORAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)