Pemirsa.. Tidak lama lagi perhelatan pesta demokrasi "akbar" tidak lama lagi di "negeri beta" Indonesia yaitu Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD. Mereka ini disebut sebagai peserta Pemilihan Umum. Kalau tidak salah, saat ini KPU sedang dalam tahap melakukan penelitian berkas kelengkapan para bakal calon DPRD Kab/Kota yang telah mendaftar pada minggu yang lalu.
Siapa, bagaimana dan apa persyaratan menjadi peserta Pemihan Umum tentu telah diatur oleh Pemerintah bersama dengan DPR melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?
Sebagai calon pemilih, tentunya kita pun semestinya (kalau bukan wajib) sudah memahami syarat-syarat menjadi peserta pemilu dimaksud. Yang menarik adalah bagaimana bila aparatur pemerintah desa menjadi bakal caleg/caleg? Tanpa bermaksud membatasi, penyelenggara pemerintah desa ini paling mungkin adalah sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas bagaimana ketentunnya apabila aparatur pemerintah desa ini menjadi bakal caleg/caleg? Boleh kah atau tidak, harus mundur kah atau bagaimana?
Menurut Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa bakal calon harus mengundurkan diri dari beberapa jabatan yang telah ditentukan dan termasuk di dalamanya jabatan KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA.
Kemudian dalam Pasal 8 peraturan yang sama, ditegaskan pula bahwa bakal caleg harus memenuhi kelengkapan administrasi yaitu surat pengunduran diri (YANG TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI) sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
Jadi, itulah pemirsa, ketentuan yang mengatur apabila aparatur pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa) mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Tahun 2019.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)