vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Senin, Juli 30, 2018

Hal-hal yang perlu diketahui tentang Kampanye Pemilu 2019

Pemirsa..
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Untuk itu bagi sodara yang terlibat menjadi pelaksana kampanye Pilpres atau Caleg DPRD/DPRD dan/atau Calon DPD, harus paham bagaimana tata cara kampanye, siapa saja pelaksana kampanye dan bagaimana metode yang diijinkan.


Berikut saya kutip beberapa poin-poin penting tentang Kampanye Pemilu 2019:

Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:

  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
  • pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
  • orang seorang; dan
  • Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas Tim Kampanye tingkat:

  • nasional, dibentuk oleh Pasangan Calon;
  • provinsi, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat nasional;
  • kabupaten/kota, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat provinsi; dan/atau
  • kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota.

 Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas:

  • pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR;
  • calon anggota DPR;
  • Juru Kampanye;
  • orang seorang; dan
  • Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR.

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada:

  • KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional;
  • KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan
  • KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.



Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas:

  • calon Anggota DPD;
  • orang seorang; dan
  • Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD.

 Metode Kampanye yang diijinkan:

  • pertemuan terbatas;
  • pertemuan tatap muka;
  • penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  • pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
  • Media Sosial;
  • iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
  • rapat umum;
  • debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Bagi anda yang berminat belajar lebih jelas dan lengkap silahkan mempelajari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, KLIK DISINI

Salam demokrasi
#AG

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)