Pemirsa..
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Untuk itu bagi sodara yang terlibat menjadi pelaksana kampanye Pilpres atau Caleg DPRD/DPRD dan/atau Calon DPD, harus paham bagaimana tata cara kampanye, siapa saja pelaksana kampanye dan bagaimana metode yang diijinkan.
Berikut saya kutip beberapa poin-poin penting tentang Kampanye Pemilu 2019:
Pelaksana Kampanye untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas Tim Kampanye tingkat:
- nasional, dibentuk oleh Pasangan Calon;
- provinsi, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat nasional;
- kabupaten/kota, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat provinsi; dan/atau
- kecamatan dan/atau desa atau sebutan lain/kelurahan, dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota.
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR;
- calon anggota DPR;
- Juru Kampanye;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR.
Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPR wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada:
- KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional;
- KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; dan
- KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Syarat Capres/Cawapres 2019
Pelaksana Kampanye untuk
Pemilu Anggota DPD terdiri atas:
- calon Anggota DPD;
- orang seorang; dan
- Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD.
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
- Media Sosial;
- iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
- rapat umum;
- debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)