Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah mengumumkan daftar calon sementara calon legislatif pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Sebagaimana ketentuan PKPU, bahwa masyarakat diberi ruang dan kesempatan untuk memberikan masukan atas nama-nama calon sementara. Tanggapan dapat diberikan terkait dengan keabsahan syarat administratif bakal calon dan juga rekam jejak yang bersangkutan. Misalnya bila masyarakat mengetahui salah satu bakal calon pernah sebagai terpidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, segera dilaporkan kepada KPU Kabupaten Samosir.
Berdasarkan daftar calon sementara yang diumumkan olen KPU, terdapat 45 (empat puluh lima) nama yang akan bertarung menjadi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Palipi. Ke 45 orang ini akan memperebutkan jatah 6 (enam) kursi yang tersedia sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.
PKB mengutus 6 perwakilan, Gerindra 4 orang, PDIP 6 orang, Golkar 5 orang, Nasdem 6 orang, Perindo 6 orang, Hanura 6 orang dan Demokrat 6 orang.
Berikut saya foto daftar nama lengkap:
Salam
#AmazingGrace
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)