vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Monday, August 06, 2018

Penyebar HOAX CPNS bisa Dipidana lho..

Pemerintah memang telah menjanjikan penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018. Penerimaan akan dilakukan untuk merekrut CPNS baik di tingkat pusat maupun daerah. Kabarnya memang akan didominasi bidang pendidikan dan kesehatan.

Kapan mulai pendaftaran? Sempat dikabarkan akhir Juli 2018, tetapi informasi dari BKN bahwa instansi terkait masih mempersiapkan i frastfuktur pendukung agar penerimaan tahun ini yang akan dilakukan secara online terlaksana dengan baik dengan status nol masalah prinsip.

Ada pula kabar awal Agustus, tapi tanggal berapa? Tidak tau. Wewenang sepenuhnya ada di Menpan dan BKN. Kita tunggu saja. Jangan percaya kabar-kabar tidak benar alias hoax. Lebih berbahaya lagi kalau anda ikut2an sebar hoax.

Ini perlu kita tahu: menyebar hoax ttg penerimaan CPNS bisa dipidana lho, berdasarkan sesuai pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:KISI-KISI SOAL CPNS

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Yang jelas sampai hari ini, 7 Agusgus 2018 pukul 14.30 WIB, pihak Kementerian PAN-RB belum mengumumkan tentang rekrutmen CPNS 2018. Dengan begitu, informasi yang beredar dipastikan tidak benar alias HOAX.

Jadi hati-hati ya pemirsa, rem niat menyebar berita tentang CPNS sebelu, mengecheck kebenarannya. Kemana dan bagaimana mengecek? Gampang. Buka portal resmi Kemenpan di www.mempan.go.id dan portal resmi BKN di www.bkn.go.id

Salam
#AG

Baca Juga

1 comment:

  1. Oyam pemirsa. Utk info lowongan kerja yang ada di blog ini, agar tetap dibaca dengan teliti masa expirednya ya. Bisa jdi banyak yg sudah lewat karena memang sudah lama saya publish.

    ReplyDelete

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)