Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara calon legislatif pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Sebagaimana ketentuan PKPU, bahwa masyarakat diberi ruang dan kesempatan untuk memberikan masukan atas nama-nama calon sementara. Tanggapan dapat diberikan terkait dengan keabsahan syarat administratif bakal calon dan juga rekam jejak yang bersangkutan. Misalnya bila masyarakat mengetahui salah satu bakal calon pernah sebagai terpidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, segera dilaporkan kepada KPU.
BACA JUGA:45 orang DCS perebutkan 6 kursi Dapil III
Berdasarkan daftar calon sementara yang diumumkan olen KPU, terdapat 130 (seratus tiga puluh) nama yang akan bertarung menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut II. Ke 130 orang ini akan memperebutkan jatah 10 (sepuluh) kursi yang tersedia sebagaimana telah ditetapkan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan daftar calon sementara yang diumumkan olen KPU, terdapat 130 (seratus tiga puluh) nama yang akan bertarung menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut II. Ke 130 orang ini akan memperebutkan jatah 10 (sepuluh) kursi yang tersedia sebagaimana telah ditetapkan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai prediksi banyak petahana dan nama-nama "beken" yang bertarung dari Dapil Sumut II antara lain Marwan Daaopang dari PKB, Gus Irawan dari Gerindra. Trimedia Panjaitan dan Sihar Sitorus dari PDIP, Kamarul Zaman dari Golkar, Martin Manurung dari Nasdem. Selanjutnya ada nama Herry Lontung (Sekjen Hanura), Jhoni Alen Marbun dari Demokrat dan nama-nama lainnya.
Untuk mengetahui nama-nama lengkap DCS calon anggota DPR RI dapil Sumut II kunjungi portal resmi KPU, klik DISINI
Salam
#AmazingGrace
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)