vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Rabu, Agustus 15, 2018

Cuti PNS Isteri Melahirkan

Pada tanggal 21 Desember 2017 Kepala BKN RI menetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24  Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pokok pikiran Perka BKN ini adalah bahwa PNS yang isterinya melahirkan dan membutuhkan perawatan yang lebih instensif karena operasi caesar dapat diberikan ijin cuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dimana PNS yang bersangkutan bertugas.

Dalam Lampiran Perka dimaksud, huruf E angka 3 disebutkan:
"...PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan..."

Terima kasih Presiden Jokowi dan Kepala BKN, bahwa saya dapat "menikmati" buah kebijakan dan kebijaksanaan pemerintah. Atas anugerah Tuhan, isteri saya melahirkan anak pertama pada tanggal 2 Agustus 2018 dengan operasi caesar.

Maka untuk mebantu dan mendampingi isteri saya menyampaikan permohonan ijin cuti kepada atasan dan telah disetujui. Tentu hal ini sangat membantu demi pemulihan kesehatan isteri pasca operasi caesar, serta membantu merawat anak agar bertumbuh dan kembang dengan baik. Ketepatan pula bahwa orangtua dan mertua tinggal agak jauh dari tempat tinggal kami.

Terima kasih Presiden
Terima kasih Kepala BKN
Terima kasih Bupati Samosir dan pejabat terkait.
Selepas cuti, daku pastk kembali bekerja dengan semangat....ye ye, hehe

Salam
#AmazingGrace

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)