Pemirsa. Setelah turut mengabarkan formasi dan kualifikasi pendidikan yang diterima pada pelamaran CPNS Tahun 2018 di Kabupaten Samosir, berikut daku bagikan informasi persyaratan dan Ketentuan pelamaran, sebagaimana saya kutip dari portal resmi Pemkab. Samosir https://samosirkab.go.id/
A. PERSYARATAN FORMASI UMUM
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, sejak mendaftar pada portal SSCN
BKN;
3. Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan selain Jabatan Penyuluh
Kesehatan Masyarakat dan Perekam Medis wajib melampirkan STR (Surat Tanda
Registrasi) sesuai dengan Permenkes Nomor 46 Tahun 2013;
4.
Bagi Pelamar Tenaga Guru agar melampirkan Sertifikat Profesi bagi yang
memiliki;
5.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6.
Bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir minimal 10
(sepuluh) tahun;
7. Bersedia bekerja pada unit kerja sesuai dengan rencana
penempatan yang ditetapkan pada rincian formasi minimal 5 (lima) tahun
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi
penerimaan);
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (dilampirkan setelah
lulus seleksi penerimaan);
10.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
atau Pegawai Negeri Sipil (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
11.
Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
12.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari POLRI (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
13.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan
setelah lulus seleksi penerimaan);
14.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD dr.
Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
15.
Memiliki Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning (AK-1) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus
seleksi penerimaan);
16. Memiliki Akte Kelahiran
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
17.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
18.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang program studinya terakreditasi minimal “C” oleh Badan Akreditasi
Nasional Pergururan Tinggi (BAN-PT) untuk formasi dengan jenjang pendidikan
D-III dan S-1;
19. Memiliki ijazah dan
transkrip nilai, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
20.
Memiliki alamat email(surat
elektronik) pribadi untuk dapat melakukan pendaftaran secara online.
B. PERSYARATAN FORMASI KHUSUS
I. KATEGORI II TENAGA GURU
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai
sekarang yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) awal sampai
akhir;
3.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, per-1Agustus 2018;
4.
Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang
diperolah sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3
November 2013;
5.
Memiliki tanda bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013;
6.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir;
7.
Bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir
minimal 10 (sepuluh) tahun;
8.
Bersedia bekerja pada unit kerja sesuai dengan rencana
penempatan yang ditetapkan pada rincian formasi minimal 5 (lima) tahun
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
9.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi
penerimaan);
10.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (dilampirkan setelah
lulus seleksi penerimaan);
11.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
atau Pegawai Negeri Sipil (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
12.
Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
13.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari POLRI (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
14.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan
setelah lulus seleksi penerimaan);
15.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD dr.
Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
16.
Memiliki Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning (AK-1) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus
seleksi penerimaan);
17.
Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
18.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang program studinya terakreditasi minimal “C” oleh Badan Akreditasi
Nasional Pergururan Tinggi (BAN-PT) untuk formasi dengan jenjang pendidikan
D-III,S-1 dan Dokter Spesialis;
19.
Memiliki ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
20.
Memiliki alamat email(surat
elektronik) pribadi untuk dapat melakukan pendaftaran secara online.
II. DISABILITAS
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, pada saat mendaftar pada SSCN
BKN;
3.
Calon Pelamar dari Penyandang Disabilitas harus
melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat
Disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Negeri;
4.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5.
Bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir
minimal 10 (sepuluh) tahun;
6.
Bersedia bekerja pada unit kerja sesuai dengan rencana
penempatan yang ditetapkan pada rincian formasi minimal 5 (lima) tahun
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
7.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi
penerimaan);
8.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (dilampirkan setelah
lulus seleksi penerimaan);
9.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
atau Pegawai Negeri Sipil (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
10.
Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
11.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari POLRI (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
12.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan
setelah lulus seleksi penerimaan);
13.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD dr.
Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
14.
Memiliki Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning (AK-1) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus
seleksi penerimaan);
15.
Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
16.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang program studinya terakreditasi minimal “C” oleh Badan Akreditasi
Nasional Pergururan Tinggi (BAN-PT) untuk formasi dengan jenjang pendidikan
D-III,S-1 dan Dokter Spesialis;
17.
Memiliki ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
18.
Memiliki alamat email
(surat elektronik) pribadi untuk dapat melakukan pendaftaran secara online.
Surat
lamaranditujukan kepada Bupati Samosir (contoh terlampir) ditulis tangan dengan
tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas kertas bermeterai
Rp 6.000,-dengan turut melampirkan:
1.
Print out tanda bukti/nomor registrasi
pendaftaran online.
2.
Pasfoto terbaru hitam putih non digital ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik
pasfoto tersebut;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4.
Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (untuk ijazah D-III, S-1 dan Dokter
Spesialis yang tidak menyebutkan Nomor Akreditasi, agar dilampirkan fotokopi
sah bukti akreditasi dari BAN-PT);
5.
Fotocopi sah Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga
Kesehatan sesuai Huruf A point 3 (tiga) yang masih berlaku;
6.
Fotocopi sah Sertifikat Profesi untuk Tenaga Guru bagi yang memiliki ;
7.
Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah
dari Pemkab Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun di atas kertas bermeterai Rp
6.000,- terhitung mulai tanggal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(contoh surat pernyataan terlampir);
D. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN FORMASI KHUSUS (EKS K-II DAN DISABILITAS)
Surat
lamaran ditujukan kepada Bupati Samosir (contoh terlampir) ditulis tangan
dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas kertas
bermeterai Rp 6.000,- dengan turut melampirkan:
1.
Print out tanda bukti/nomor registrasi
pendaftaran online.
2.
Pasfoto terbaru hitam putih non digital ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik
pasfoto tersebut;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4.
Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (untuk ijazah D-III dan S-1) yang tidak
menyebutkan Nomor Akreditasi, agar dilampirkan fotokopi sah bukti akreditasi
dari BAN-PT);
5.
Fotocopi sah SK Pengangkatan dari Awal sampai Akhir (untuk Eks K-II);
6.
Fotocopi tanda bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013
(untuk Eks K-II);
7.
Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat
Disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Negeri (bagi Penyandang Disabilitas);
8.
Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah
dari Pemkab Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun di atas kertas bermeterai Rp
6.000,- terhitung mulai tanggal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(contoh surat pernyataan terlampir);
Berkas pengajuan lamaran dibuat
rangkap 1 (satu) dan disusun sesuai urutan tersebut di atas dengan warna map
sebagai berikut:
I.
FORMASI UMUM
a.
Tenaga Keguruan : Warna Merah
b.
Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
c. Tenaga Teknis : Warna Hijau
(pada bagian
depan map ditulis Nomor RegistrasiOnline,
Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar dan Nomor Telepon/HP)
Eks
Kategori IIdan Disabilitas : Warna Biru
(pada bagian
depan map ditulis Nomor Registrasi Online,
Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar dan Nomor Telepon/HP)
E. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB
1.
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
2.
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan
ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan ijazah/STTB atau
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
3.
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari perguruan
tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
4.
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari perguruan
tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang
Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.
5.
Pengesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut di atas
harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan
harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan)
dan bukan hasil scan.
F. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Setiap pelamar hanya dapat memilih1 (satu) formasi
jabatan dalam 1 (satu) instansi dengan kualifikasi pendidikannya sama;
2.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://sscn.bkn.go.id
untuk memperoleh username dan password yang akan dikirimkan ke alamat email pelamar;
3.
Username dan passwordyang telah dikirim ke alamat emailtersebut akan digunakan pelamar pada saat registrasi online melalui website: http://sscn.bkn.go.id dan selanjutnya mencetak
tanda bukti/nomor registrasi pendaftaran online.
(Mekanisme
dan tata cara pendaftaran CPNS secara online
dapat dilihat pada alamat website tersebut
di atas);
4.
Pelamar yang sudah memiliki tanda bukti/nomor
registrasi pendaftaran online segera menyerahkan berkas lamarankepada Panitia
Pengadaan CPNS Tahun 2018 paling lambat tanggal 11 Oktober 2018 bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Samosir Jl. Raya Rianiate Km. 5,5
Pangururan dan selanjutnya menerima bukti tanda terima berkas lamaran.
5.
Pelamar dapat melihat status kelulusan seleksi
administrasi melalui website: http://sscn.bkn.go.id
6.
Pembagian kartu peserta ujian bertempat di Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir dengan membawa bukti tanda terima berkas
lamaran.
7.
Jadwal untuk pendaftaran secara online, penyerahan berkas lamaran dan pembagian kartu peserta ujian
akan diatur tersendiri dan diumumkan melalui website: www.samosirkab.go.id dan Papan Pengumuman di Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir.
1.
Ujian Penerimaan CPNS secara nasional untuk Test
Kompetensi Dasar (TKD) dan Test Kompetensi Bidang (TKB) menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT);
2.
Ujian Penerimaan CPNS Kabupaten Samosir dengan sistem
CAT berada di lokasi yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia yang
direncanakan di Lokasi Pemerintah Kabupaten Dairi, sesuai jadwal yang akan
ditentukan kemudian untuk masing-masing pelamar dan akan diumumkan melalui website: www.samosirkab.go.id dan
Papan Pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir;
3.
Hasil TKD dan TKB adalah hasil akhir untuk penentuan
kelulusan dengan ketentuan nilai ambang batas/passinggrade yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia.
1.
Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses penerimaan CPNS.
2.
Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam
formulir pendaftaran onlineharus akurat, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri
sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya sanksi hukum dikemudian
hari.
3.
Data pelamar dalam setiap surat/berkas harus sesuai dengan data yang tercantum
dalam ijazah/Akte Kelahiran/KTP dan identitas lainnya.
4.
Seluruh berkas lamaran yang telah disampaikan sepenuhnya menjadi milik
Panitia.
5.
Pendaftaran dan lamaran yang disampaikan selain melalui
tata cara yang tertulis dalam pengumuman ini tidak akan diproses.
6.
Berkas Lamaran diantar langsung
dan tidak boleh diwakilkan.
7.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center
pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
No. Hp
|
|
Kepanitiaan
|
||||
|
|
|
||
1.
|
Rohabinsar P. Sitanggang, S.Sos
|
Koordinator
|
081362256007
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Darlinton Siringoringo, S.Kom
|
Anggota
|
082274988341
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ferdinand Sitanggang, S.AP
|
Anggota
|
081362492888
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Suhadi Beno Naibaho, S.AP
|
Anggota
|
081322220505
|
|
|
|
|
|
Catatan: Format surat lamaran dan surat pertanyaan silahkan dilihat/download di portal resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, KLIK DISINI
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)