vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Kamis, September 06, 2018

Ini Tahapan Seleksi CPNS 2018

Pemirsa. Bagi anda yang membutuhkan, berikut saya kutip tahapan seleksi CPNS Tahun 2018 sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Silahkan disimak berikut ini:


1.   Seleksi Administrasi
a.  Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.  Dalam hal instansi melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan;
c. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2.      Seleksi Kompetensi Dasar
   a.     Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)        Nasionalisme;
b)        Integritas;
c)        Bela Negara;
d)        Pilar negara;
e)        Bahasa Indonesia;
f)         Pancasila;
g)        Undang-Undang Dasar 1945;
h)        Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)     Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2)     Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)    Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b)  Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c)     Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)    Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
e)    Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3)     Tes Karakteristik
a)     Pelayanan publik;
  b)        Sosial budaya;
  c)        Teknologi informasi dan komunikasi;
  d)        Profesionalisme;
  e)        Jejaring kerja;
  f)         Integritas diri;
  g)        Semangat berprestasi;
  h)        Kreativitas dan inovasi;
  i)         Orientasi pada pelayanan;
  j)         Orientasi kepada orang lain;
  k)        Kemampuan beradaptasi;
  l)         Kemampuan mengendalikan diri;
  m)      Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  n)        Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  o)       Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
  p)        Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

BACA JUGA:Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2018

b.     Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)  Instansi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3)   Hasil Seleksi Kompetensi Dasar seluruh peserta disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4)    Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana tersebut angka 3 adalah sama dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang ditampilkan pada layar monitor kepada peserta pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
5)  Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan informasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
6)   Pengumuman hasil/kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh masing-masing instansi berdasarkan hasil sebagaimana tersebut angka 3);
7)    Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
8)    Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

3.      Seleksi Kompetensi Bidang

a.  Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1)   Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4)   Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;
5)   Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi.

b.     Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1)  Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
2)  Instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3)  Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes, sebagaimana tersebut pada huruf a angka
4)  setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5)   Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6)   Instansi Daerah yang menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
7)   Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
8)    Instansi harus menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
9)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
10)  Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
14)  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tersebut angka 11 difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap untuk menyelenggarakan secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Semoga bermanfaat.

Salam
#AG

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)