Pemirsa. Bagi anda yang membutuhkan, berikut saya kutip tahapan seleksi CPNS Tahun 2018 sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Silahkan disimak berikut ini:
1. Seleksi Administrasi
a.
Verifikasi persyaratan administrasi
kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.
Dalam hal instansi melakukan verifikasi
kualifikasi pendidikan dan program studi dilakukan secara cermat dan teliti
sesuai dengan ketentuan;
c. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila
dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)
Nasionalisme;
b)
Integritas;
c)
Bela Negara;
d)
Pilar negara;
e)
Bahasa Indonesia;
f)
Pancasila;
g)
Undang-Undang Dasar 1945;
h)
Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia
(sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa
Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan
untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan
melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang
berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol,
dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu
kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik
a)
Pelayanan publik;
b)
Sosial budaya;
c)
Teknologi informasi dan komunikasi;
d)
Profesionalisme;
e)
Jejaring kerja;
f)
Integritas diri;
g)
Semangat berprestasi;
h)
Kreativitas dan inovasi;
i)
Orientasi pada pelayanan;
j)
Orientasi kepada orang lain;
k)
Kemampuan beradaptasi;
l)
Kemampuan mengendalikan diri;
m)
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n)
Kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan;
o)
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
dan
p)
Kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain
BACA JUGA:Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2018
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Instansi berkoordinasi dengan Kepala
Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di
masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar seluruh
peserta disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa
hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana
tersebut angka 3 adalah sama dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang
ditampilkan pada layar monitor kepada peserta pada waktu pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar;
5) Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku
Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS menyediakan informasi hasil Seleksi Kompetensi
Dasar;
6) Pengumuman hasil/kelulusan Seleksi
Kompetensi Dasar ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan
diumumkan oleh masing-masing instansi berdasarkan hasil sebagaimana tersebut
angka 3);
7) Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar
sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi
kompetensi dasar.
8) Dalam hal terdapat beberapa peserta
yang memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen
sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap
peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang
a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1) Materi seleksi kompetensi bidang untuk
jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan
diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk
jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi
Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada
Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes
praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan
jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan
sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4) Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk
jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara;
5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang
dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan
pendaftaran masing-masing instansi.
1) Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan
masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Instansi dapat melaksanakan Seleksi
Kompetensi Bidang sebelum dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan
sistem Computer Assisted Test (CAT) setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) Bagi instansi pusat yang tidak
menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes,
sebagaimana tersebut pada huruf a angka
4) setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Instansi Pusat wajib menetapkan
pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada
Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6) Instansi Daerah yang menyelenggarakan
seleksi kompetensi bidang tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan
pedoman/panduan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan menyampaikan kepada
Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
7) Instansi harus berkoordinasi dengan
Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam hal
pelaksanaan dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
8) Instansi harus menyampaikan hasil
Seleksi Kompetensi Bidang kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua
Tim Pelaksana PANSELNAS;
9) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
10) Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil kelulusan Seleksi
Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang
telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi
diberikan kesempatan untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ulang,
setelah medapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
12) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib
menggunakan CAT;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus,
seperti: Pranata Komputer, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi
Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
14) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tersebut angka 11
difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal Instansi Daerah siap
untuk menyelenggarakan secara Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan
oleh Badan Kepegawaian Negara.
Semoga bermanfaat.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)