Temans, bagi yang ingin berkontribusi mengawal dan mengawasi Pesta Demokrasi lewat Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut, Berikut saya kutip dari portal resmi Bawaslu Sumatera Utara persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab/Kota di Sumut:
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA
PROVINSI SUMATERA UTARA MASA JABATAN 2018 - 2023
Nomor : 01/TIMSEL
KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018
Dalam rangka pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Utara berdasarkan
Keputusan Bawaslu Nomor 0400/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 Tentang
Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Utara Tanggal 05 Juni 2018
atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Pada saat pendaftaran berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
4.
Mempunyai integritas, berkepribadian
yang kuat, jujur dan adil;
5.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan
pengawasan Pemilu;
6.
Berpendidikan paling rendah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat;
7.
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga;
8.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika;
9.
Mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon;
10. Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu; dan
17. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil
yang akan mengikiti seleksi;
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi
Pegawai Negeri Sipil.
2.
Mengajukan surat lamaran yang
ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
dengan melampirkan :
1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih
berlaku;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
3. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh
instansi yang berwenang;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
5. Surat Pernyataan Setia pada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
disertai Surat Keterangan bebas narkoba;
7. Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan
tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota
partai politik;
9. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Minil Negara / Badan Usaha Milih Daerah bagi
calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau
Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
10. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan
dan/atau Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah dari pejabat yang
berwenang;
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan
surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti
seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
3.
Pelamar melampirkan keterangan
atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi*
4.
Formulir berkas administrasi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id dan sumut.bawaslu.go.id
5.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui
jasa pengiriman (PT. Pos Indonesia atau lainnya), atau kirim melalui email timselbwskabkotasumut18@gmail.com (dengan tetap mengirimkan berkas asli) atau dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Bahorok No.
27A/12 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Medan 20154
6.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai
tanggal 28 Juni 2018 s/d 04 Juli 2018
8.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
biaya.
* Akan diberikan bobot
penilaian berdasarkan bukti kompetensi yang dilampirkan, khususnya yang
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Kepemiluan. Contoh SK atau bukti lain
di bidang Kepemiluan, buku, artikel, materi yang berkaitan tentang
kepemiluan.
Info lengkap dan uppdate, ikuti di portal resmi bawaslu sumut, klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)