Sesuai kabar yang telah beredar sebulumnya, Presiden telah 27 Juni 2018 sebagai hari yang diliburkan dengan menerbitkan Kepres Nomor 14 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.
Berikut Kepres dimaksud saya kutip dari media terpercaya www.detik.com
Sekali lagi, jangan sampai kehilangan hak pilih. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita karena 1 (satu) suara sangat menentukan.
Salam Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)