vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Senin, Juni 25, 2018

Kenali kategori anda sebagai Pemilih

Ada banyak warga negara yang bingung bahkan panik karena merasa dirinya tidak berhak sebagai pemilih. Umumnya paling sering muncul karena dia tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT. Selain itu, ada juga yang gundah karena yang bersangkutan tinggal di satu daerah sementara dokumen kependudukannya berada di daerah lain.

Jangan dulu panik temans, pemerintah Cq KPU tentu sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan kesulitan yang akan dialami oleh pemilih. Itu sebabnya KPU melakukan langkah-langkah yang dapat membantu kita agar bisa memberikan hak suara.

baca juga:Jangan Golput, cek nama ada disini

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, terdapat setidaknya 3 (tiga) jenis/kategori pemilih pada Pilkada Serentaj Tahun 2018 yaitu:
1. Pemilih yang sudah terdaftar pada DPT;
2. Pemilih terdaftar pada DPT di daerah lain (DPPh); dan
3. Pemilih yang sama sekali belum terdaftar pada DPT tetapi memiliki KTP-El (DPTb).

baca juga: Bukan suku, ras, apalagi AGAMA, tapi kwalitas

Bagaimana persyaratan, tahapan dan waktu pemberian suara bagi ketiga kategori pemilih di atas? Silahkan disimak gambar/diagram di bawah.

Semoga bermanfaat.

Untuk lebih lengkap, silahkan baca PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, klik DISINI.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)