![]() |
google.co.id |
Pemirsa, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan terbitnya PP ini, Pemerintah akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah Non-PNS, walaupun hak-hak kepegawaian mirip dengan PNS kecuali hak dana pensiun. Pegawai ini disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.