Pemirsa, awal 2019 ramai berita tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada yang menyebarkan bahwa perekrutan akan dilakukan Januari 2019. Terdapat pula kabar yang menyebutkan bahwa PPPK hanya diperuntukkan bagi para honorer/tenaga harian lepas yang telah mengabdi selama waktu tertentu.
Saran saya agar pemirsa jangan terjebak pada kabar-kabar yang belum dipastikan kebenarannya. MEMANG, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk memba selengkapnya isi PP tersebut, KLIK DISINI
Akan tetapi perlu diingat bahwa bahwa petunjuk teknis, kebijakan pengadaan PPPK, ujian, masa hubungan kerja dan hal lainnya masih harus menunggu Peraturan Menteri terkait yaitu Menpan RB. Selain itu ada beberapa hal yang juga harus menunggu Peraturan Kepala BKN seperti uji persyaratan fisik, psikologis dan lain sebagainya.
Karena itu, jangan terlalu mudah "menelan" kabar-kabar yang belum valid karena akan merugikan diri sendiri, khususnya para calon pelamar.
Tetapi terkait dengan persyaratan pelamar calon PPPK sudah dituangkan dalam PP 49/2018 tersebut. Namun dalam Pasal 16 huruf g juga disebutkan kemungkinan adanya persyaratan lain sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Persyaratan pelamar PPPK
BACA JUGA:Persyaratan pelamar PPPK
Demikian saya bagikan.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)