google.co.id |
Pemirsa, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan terbitnya PP ini, Pemerintah akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah Non-PNS, walaupun hak-hak kepegawaian mirip dengan PNS kecuali hak dana pensiun. Pegawai ini disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Tapi perlu kita ingat bahwa terkait waktu dan tata cara teknis perekrutan PPPK ini masih harus menunggu instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian PANRB dan juga Badan Kepegawain Negara.
BACA JUGA:Ramai Berita Tentang PPPK, awas termakan HOAX
Tetapi terkait persyaratan, sudah dituangkan dalam PP49/2018, berikut saya kutip sebagaimana ddisebutkan dalam Pasal 16 PP 49/2018:
Tetapi terkait persyaratan, sudah dituangkan dalam PP49/2018, berikut saya kutip sebagaimana ddisebutkan dalam Pasal 16 PP 49/2018:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)