Pemirsa..
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Untuk itu bagi sodara yang terlibat menjadi pelaksana kampanye Pilpres atau Caleg DPRD/DPRD dan/atau Calon DPD, harus paham bagaimana tata cara kampanye, siapa saja pelaksana kampanye dan bagaimana metode yang diijinkan.