Sah. Partai peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah ditetapkan. Jumlahnya tidak sedikit, ada 14 (empat belas) partai.
Bagi masyarakat awam, hal ini bisa jadi kebanyakan dan bisa jadi membingungkan. Kelak, padad hari pencoblosan belum tentu masyarakat kenal betul satu per satu dari 14 partai ini. Bayangkan bila kita harus mencoblos partai tertentu tanpa kita tahu langgam partainya, pimpinan dan garis partai.