Sah. Partai peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah ditetapkan. Jumlahnya tidak sedikit, ada 14 (empat belas) partai.
Bagi masyarakat awam, hal ini bisa jadi kebanyakan dan bisa jadi membingungkan. Kelak, padad hari pencoblosan belum tentu masyarakat kenal betul satu per satu dari 14 partai ini. Bayangkan bila kita harus mencoblos partai tertentu tanpa kita tahu langgam partainya, pimpinan dan garis partai.
Padahal bila kita lihat secara garis besar dari sisi garis partai, semestinya jumlah partai ini bisa dikerucutkan. Partai-partai berbasis islam misalnya, setidaknya ada 3 (tiga) yaitu PPP, PKS dan PKB, bahkan mungkin juga PAN.
Sedangkan 10 partai tersisa adalah partai berjargon nasionalis. Toh juga nanti dalam Pilpres akan kembali disatukan dalam perahu yang bernama koalisi. Dari pengalaman Pemilu yang lalu, partai-partai yang ada akhirnya mengerucut pada 2 (dua) koalisi yaitu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
Berarti bisa jadi 2 (dua) koalisi besar bukan?
Tapi itulah alam demokrasi Indonesia. Terbuka ruang lebar-lebar untuk membentuk partai, dan kepesertaan pemilu tentu tergantung hasil verifikasi KPU.
Setidaknya terdapat 4 (empat) partai pendatang baru peserta Pemilu yaitu Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas (PSI) dan Perindo.
Okelah temans, saran saya agar tidak gamang kelak dalam menetukan pilihan silahkan sedari sekarang mempelajari sebanyak mungkin hal tentang ke 14 partai peserta Pemilu 2019.
Baca Juga
- DOA YABES
- "Bebaskan" Open Stage dari Kekumuhan, Camat Pangururan upayakan Penataan dan Pemanfaatan
- Follow Up Edaran Bupati, Camat Pangururan lakukan Bin-Was langsung Pemerintah Desa
- 1 Frekuensi dengan Camat, K3S Pangururan lanjutkan Aksi Bulanan
- Ketentuan Baru, ini tarif di Waterfront City dan Menara Pandang Tele
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)