vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Kamis, April 30, 2020

Bisakah Perangkat Desa dimutasi?

sumber: google.com
Pemirsa, khususnya man teman yang punya perhatian terhadap desa dan pemerintah desa, akhir-akhir ini daku kerap ditanya perihal mutasi (pemindahan dalam jabatan) bagi perangkat desa. Boleh atau tidak?
Memang dalam aturan perundangan terkait desa, selama ini tidak dikenal apa yang disebut mutasi (pemindahan dalam jabatan) perangkat desa. Tetapi sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah dibuka ruang mutasi antar jabatan bagi perangkat desa.

Dalam Pasal 7 Ayat (3), (4) dan (5) Permendagri 67 Tahun 2017 disebutkan begini:

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala desa dapat melakukan mutasi antar jabatan perangkat desa dengan syarat:
a. Terjadi kekosongan dalam jabatan perangkat desa;
b. dikonsultasikan (mendapat rekomendasi) dari camat setempat.

Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat.

Salam
#AG

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)