vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Wednesday, April 22, 2020

Apa itu Kartu Prakerja?

Pemirsa, Presiden Jokowi telah memulai program Kartu Prakerja sejak awal 2020. Hal ini merupakan salah satu janji kampanye beliau pada masa kampanye sebelum Pilpres 2019 yang lalu.

Akan tetapi, masih banyak warga masyarakat yang salah paham karena belum mempelajari secara lengkap apa itu kartu prakerja. Ada yang bilang merupakan bantuan tunai bagi para pencari kerja alias pengangguran. Ada yang mengatakan hanya bantuan dana dalam melaksanakan pelatihan bagi pencari kerja sehingga lebih siap masuk dalam dunia kerja.


Nah, bagi pemirsa yang ingin memahami dengan detail tentang SYARAT DAN KETENTUAN pengguna kartu prakerja, berikut saya kutip dari portal resmi program kartu prakerja:
Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur terkait penggunaan situs www.prakerja.go.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.prakerja.go.id, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna dapat menghentikan menggunakan layanan di www.prakerja.go.id.

I.       Definisi
1.     Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
2.     Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
3.     Situs adalah www.prakerja.go.id
4.     Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Manajemen Pelaksana yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Manajemen Pelaksana, serta tata cara penggunaan Situs.
5.     Pengguna adalah pihak yang menggunakan Situs, termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang memiliki akun di Situs, pendaftar, calon pendaftar, penerima manfaat Prakerja, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs.
6.     Penerima Manfaat adalah pemegang Kartu Prakerja yang sah atau pihak yang telah lulus seleksi dan menerima persetujuan Bantuan Pelatihan untuk dipergunakan membeli atau membayar Pelatihan.
7.     Bantuan Pelatihan adalah bantuan dalam bentuk saldo nontunai yang disetujui oleh Manajemen Pelaksana untuk digunakan mengikuti Pelatihan.
8.     Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelatihan.
9.     Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan adalah pihak yang menyelenggarakan Pelatihan yang telah disetujui oleh Manajemen Pelaksana untuk bergabung dalam Kartu Prakerja dan bermitra dengan Platform Digital
10.   Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
11.   Akun adalah akun yang telah didaftarkan oleh Pengguna pada Situs.
12.   Pendaftaran Kartu Prakerja adalah pendaftaran untuk mendapatkan manfaat atau Bantuan Pelatihan dari program Prakerja yang dilakukan Pengguna pada Situs.
13.   Tes adalah tes motivasi dan kemampuan dasar yang wajib diikuti oleh Pengguna untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja.
14.   Seleksi Gelombang adalah seleksi sebagai syarat untuk memenuhi pendaftaran Program Kartu Prakerja yang area, periode dan kuota tertentu.
15.   Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu yang disalurkan melalui rekening bank atau e-wallet.
16.   Komite adalah Komite Cipta Kerja yang dibentuk oleh Presiden untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja.
17.   Konten adalah semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui Situs.
18.   Kekayaan Intelektual adalah semua Konten eksklusif, merek dagang, merek layanan, nama merek, logo, desain industri, paten dan kekayaan intelektual lainnya.
19.   Survei Kebekerjaan adalah metode pengumpulan data yang bertujuan untuk penulusuran status kerja peserta Kartu Prakerja.

II.     Pendaftaran Akun dan Pendaftaran Kartu Prakerja
1.     Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
2.     Untuk dapat melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja, Pengguna harus melakukan pendaftaran Akun terlebih dahulu pada Situs.
3.     Pendaftaran Akun harus menggunakan email dan/atau nomor ponsel Pengguna yang masih aktif.
4.     Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada Situs dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar atau memanipulasi data.
5.     Pengguna dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan mengikuti Tes & Seleksi Gelombang, jika telah mempunyai Akun pada Situs.
6.     Pengguna harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
7.     Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan oleh Pengguna tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.
8.     Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
9.     Pengguna wajib mengikuti Tes & Seleksi Gelombang pada Situs untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja
10.   Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.

III.    Persetujuan Kartu Prakerja
1.     Setiap pendaftaran Pengguna akan diseleksi oleh Manajemen Pelaksana sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite
2.     Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan maupun penolakan atas pendaftaran Pengguna.

IV.    Bantuan Pelatihan
1.     Komite memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran Bantuan Pelatihan untuk setiap pendaftaran Kartu Prakerja yang telah disetujui.
2.     Bantuan Pelatihan yang telah disetujui akan diberikan secara non tunai, untuk dapat digunakan oleh Penerima Manfaat untuk membeli atau membayar biaya Pelatihan melalui Platform Digital. Bantuan Pelatihan wajib digunakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Penerima Manfaat, dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
3.     Besaran Bantuan Pelatihan untuk setiap pendaftaran adalah sesuai dengan besaran yang telah disetujui Manajemen Pelaksana kepada Penerima Manfaat.
4.     Bantuan Pelatihan tidak dapat dipakai oleh orang lain selain dari Penerima Manfaat.
5.     Penerima Manfaat dilarang memindahtangankan, menjual, memberikan dan/atau mengalihkan dengan cara apapun Kartu Prakerja dan/atau Bantuan Pelatihan atas nama Penerima Manfaat kepada orang lain.

V.     Penggunaan Kartu Prakerja di Platform Digital
1.     Setelah pendaftaran Program Kartu Prakerja disetujui dan Penerima Manfaat telah mendapatkan konfirmasi besaran Bantuan Pelatihan, Penerima Manfaat akan mendapatkan Kartu Prakerja dalam bentuk digital dan Penerima Manfaat dapat menggunakan Kartu Prakerja sebagai metode pembayaran untuk membeli atau membayar biaya Pelatihan melalui Platform Digital.
2.     Penerima Manfaat hanya dapat menggunakan Kartu Prakerja untuk membeli atau membayar biaya pelatihan - pelatihan di mitra Platform Digital.
3.     Penerima Manfaat hanya dapat menggunakan Kartu Prakerja untuk membeli atau membayar Pelatihan - Pelatihan sesuai dengan besaran Bantuan Pelatihan yang telah disetujui.
4.     Penerima Manfaat dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penggunaan Kartu Prakerja atas namanya pada Platform Digital hanya akan digunakan untuk diri Penerima Manfaat sendiri dan bukan untuk orang lain.
5.     Penggunaan Kartu Prakerja untuk membeli atau membayar biaya Pelatihan di Platform Digital dinyatakan berhasil ketika Penerima Manfaat telah menerima notifikasi konfirmasi transaksi berhasil dari Platform Digital.
6.     Penerima Manfaat harus menjaga keamanan bukti konfirmasi transaksi berhasil sebagaimana dimaksud pada poin 5.5 di atas, dan memastikan bahwa bukti konfirmasi transaksi berhasil tersebut tidak digunakan oleh orang lain dan/atau berpindah tangan ke pihak lain.
7.     Penerima Manfaat wajib memberikan atau memasukkan bukti konfirmasi transaksi berhasil sebagaimana dimaksud pada poin 5.5 di atas kepada Penyelenggara Pelatihan untuk mengikuti pelatihan baik secara daring ataupun luring.
8.     Penerima Manfaat wajib mengikuti setiap Pelatihan yang telah dibeli menggunakan Kartu Prakerja tanpa diwakili oleh orang lain.
9.     Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk menutup Akun, membatalkan persetujuan pendaftaran, membatalkan Bantuan Pelatihan dan/atau Insentif, dan/atau membatalkan pembelian Pelatihan oleh Pengguna, baik sementara waktu ataupun secara permanen, apabila terdapat tindakan kecurangan dalam pendaftaran, Tes, pembelian Pelatihan, absensi Pelatihan dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Pengguna menyetujui bahwa Manajemen Pelaksana berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pendaftaran yang baru apabila ditemukan kesamaan data.

VI.    Insentif
1.     Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. Insentif terdiri dari:
a.     Insentif Pelatihan
b.     Insentif Survei Kebekerjaan
2.     Insentif sebagaimana dimaksud pada poin 6.1 hanya dapat dipergunakan dalam rangka:
a.     meringankan biaya mencari kerja atau biaya akomodasi keikutsertaan pelatihan; dan
b.     keikutsertaan dalam Survei Kebekerjaan untuk evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
c.     Insentif diberikan kepada Penerima Manfaat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana.
d.     Insentif akan disalurkan melalui rekening bank atau e-wallet yang telah didaftarkan oleh Penerima Manfaat pada Situs dengan jadwal yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana.

VII.  Sandi dan Keamanan
1.     Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan sandi (password) untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna.
2.     Manajemen Pelaksana tidak akan meminta sandi (password) maupun kode verifikasi atau kode OTP milik Akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Manajemen Pelaksana menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Manajemen Pelaksana, Pemerintah atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
3.     Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari Akun di akhir setiap sesi menggunakan Situs dan memberitahu Manajemen Pelaksana jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau Akun Pengguna.
4.     Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Manajemen Pelaksana tidak bertanggung jawab atas segala kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses Akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), sandi Akun atau sandi email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Akun Pengguna.

VIII. Penggunaan Data atau Informasi Pribadi
Kami mengumpulkan informasi yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau menemukan orang yang terkait dengan informasi tersebut ("Informasi Pribadi") sesuai dengan Kebijakan Privasi.

IX.    Hak Kekayaan Intelektual
Semua Kekayaan Intelektual yang ditampilkan di Situs merupakan milik Manajemen Pelaksana, kecuali Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga yang diidentifikasi secara khusus dalam Situs. Tidak ada hak atau izin yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pengguna atau pihak mana pun yang mengakses Situs untuk menggunakan atau memperbanyak Kekayaan Intelektual, dan tidak ada pihak yang mengakses Situs yang dapat mengklaim hak atas, kepemilikan atau kepentingan apapun di dalamnya.

Dengan menggunakan atau mengakses Situs, Pengguna setuju untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta, merek dagang, merek layanan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang melindungi Program Kartu Prakerja, Situs dan kontennya serta Kekayaan Intelektual. Anda setuju untuk tidak menyalin, mendistribusikan, mempublikasikan ulang, mengirimkan, mengumumkan atau menampilkan secara terbuka, mengubah, menyesuaikan, mengadaptasi, menyewa, menjual, atau membuat karya turunan dari bagian apapun dari Program Kartu Prakerja, Situs dan kontennya atau Kekayaan Intelektual.

Anda juga tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana, menduplikasi bagian apapun atau seluruh konten atau Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam Situs ini di server lain mana pun atau sebagai bagian dari situs web lain apapun. Selain itu, Anda setuju bahwa Anda tidak akan menggunakan robot, spider, perangkat lunak (software) atau perangkat otomatis maupun proses manual lain apapun untuk memantau atau menyalin Konten kami, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana.

X.     Pemilihan Hukum
Perjanjian yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun sehubungan dengan Situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia. Untuk keperluan penyelesaian setiap perselisihan atau perbedaan pendapat atau masalah yang mungkin timbul dari Perjanjian ini, Pengguna dan Manajemen Pelaksana telah sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Pusat.

XI.    Pembaharuan
Syarat & Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna wajib membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Situs dan Kartu Prakerja, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)