Pemirsa, Presiden Jokowi telah memulai program Kartu Prakerja sejak awal 2020. Hal ini merupakan salah satu janji kampanye beliau pada masa kampanye sebelum Pilpres 2019 yang lalu.
Akan tetapi, masih banyak warga masyarakat yang salah paham karena belum mempelajari secara lengkap apa itu kartu prakerja. Ada yang bilang merupakan bantuan tunai bagi para pencari kerja alias pengangguran. Ada yang mengatakan hanya bantuan dana dalam melaksanakan pelatihan bagi pencari kerja sehingga lebih siap masuk dalam dunia kerja.
Nah, bagi pemirsa yang ingin memahami dengan detail tentang SYARAT DAN KETENTUAN pengguna kartu prakerja, berikut saya kutip dari portal resmi program kartu prakerja:
Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di
bawah ini mengatur terkait penggunaan situs www.prakerja.go.id.
Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak
dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan
situs www.prakerja.go.id,
maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua
isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk
kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna
dengan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Jika pengguna tidak menyetujui salah
satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna dapat
menghentikan menggunakan layanan di www.prakerja.go.id.
I.
Definisi
1.
Program Kartu Prakerja adalah program
pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh
yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan
peningkatan kompetensi.
2.
Manajemen Pelaksana adalah unit yang
melaksanakan Program Kartu Prakerja.
3.
Situs adalah www.prakerja.go.id
4.
Syarat & Ketentuan adalah perjanjian
antara Pengguna dan Manajemen Pelaksana yang berisikan seperangkat peraturan
yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Manajemen Pelaksana,
serta tata cara penggunaan Situs.
5.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan Situs,
termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang memiliki akun di Situs,
pendaftar, calon pendaftar, penerima manfaat Prakerja, maupun pihak lain yang
sekedar berkunjung ke Situs.
6.
Penerima Manfaat adalah pemegang Kartu
Prakerja yang sah atau pihak yang telah lulus seleksi dan menerima persetujuan
Bantuan Pelatihan untuk dipergunakan membeli atau membayar Pelatihan.
7.
Bantuan Pelatihan adalah bantuan dalam bentuk
saldo nontunai yang disetujui oleh Manajemen Pelaksana untuk digunakan
mengikuti Pelatihan.
8.
Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian
tertentu, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelatihan.
9.
Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga
Pelatihan adalah pihak yang menyelenggarakan Pelatihan yang telah disetujui
oleh Manajemen Pelaksana untuk bergabung dalam Kartu Prakerja dan bermitra
dengan Platform Digital
10.
Platform Digital adalah mitra resmi
pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui
aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
11.
Akun adalah akun yang telah didaftarkan oleh
Pengguna pada Situs.
12.
Pendaftaran Kartu Prakerja adalah pendaftaran
untuk mendapatkan manfaat atau Bantuan Pelatihan dari program Prakerja yang
dilakukan Pengguna pada Situs.
13.
Tes adalah tes motivasi dan kemampuan dasar
yang wajib diikuti oleh Pengguna untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu
Prakerja.
14.
Seleksi Gelombang adalah seleksi sebagai
syarat untuk memenuhi pendaftaran Program Kartu Prakerja yang area, periode dan
kuota tertentu.
15.
Insentif adalah tambahan manfaat bagi
penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu yang
disalurkan melalui rekening bank atau e-wallet.
16.
Komite adalah Komite Cipta Kerja yang
dibentuk oleh Presiden untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja.
17.
Konten adalah semua informasi, halaman
tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk
siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat
lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan
aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui Situs.
18.
Kekayaan Intelektual adalah semua Konten
eksklusif, merek dagang, merek layanan, nama merek, logo, desain industri,
paten dan kekayaan intelektual lainnya.
19.
Survei Kebekerjaan adalah metode pengumpulan
data yang bertujuan untuk penulusuran status kerja peserta Kartu Prakerja.
II.
Pendaftaran Akun dan Pendaftaran Kartu
Prakerja
1.
Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna
adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah
perjanjian yang sah menurut hukum.
2.
Untuk dapat melakukan pendaftaran Program
Kartu Prakerja, Pengguna harus melakukan pendaftaran Akun terlebih dahulu pada
Situs.
3.
Pendaftaran Akun harus menggunakan email
dan/atau nomor ponsel Pengguna yang masih aktif.
4.
Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan
data atau informasi pada Situs dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan
data atau informasi yang tidak benar atau memanipulasi data.
5.
Pengguna dapat melakukan pendaftaran Kartu
Prakerja dan mengikuti Tes & Seleksi Gelombang, jika telah mempunyai Akun
pada Situs.
6.
Pengguna harus menggunakan nama dan data diri
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
7.
Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah
didaftarkan oleh Pengguna tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang
lain.
8.
Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya
pendaftaran kepada Pengguna.
9.
Pengguna wajib mengikuti Tes & Seleksi
Gelombang pada Situs untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja
10.
Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau
menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan
untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun
tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan
(crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan
Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (v) aktivitas lain
yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
III.
Persetujuan Kartu Prakerja
1.
Setiap pendaftaran Pengguna akan diseleksi
oleh Manajemen Pelaksana sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite
2.
Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk
memberikan persetujuan maupun penolakan atas pendaftaran Pengguna.
IV.
Bantuan Pelatihan
1.
Komite memiliki kewenangan untuk menetapkan
besaran Bantuan Pelatihan untuk setiap pendaftaran Kartu Prakerja yang telah
disetujui.
2.
Bantuan Pelatihan yang telah disetujui akan
diberikan secara non tunai, untuk dapat digunakan oleh Penerima Manfaat untuk
membeli atau membayar biaya Pelatihan melalui Platform Digital. Bantuan
Pelatihan wajib digunakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima
Penerima Manfaat, dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
3.
Besaran Bantuan Pelatihan untuk setiap
pendaftaran adalah sesuai dengan besaran yang telah disetujui Manajemen
Pelaksana kepada Penerima Manfaat.
4.
Bantuan Pelatihan tidak dapat dipakai oleh
orang lain selain dari Penerima Manfaat.
5.
Penerima Manfaat dilarang memindahtangankan,
menjual, memberikan dan/atau mengalihkan dengan cara apapun Kartu Prakerja
dan/atau Bantuan Pelatihan atas nama Penerima Manfaat kepada orang lain.
V.
Penggunaan Kartu Prakerja di Platform Digital
1.
Setelah pendaftaran Program Kartu Prakerja
disetujui dan Penerima Manfaat telah mendapatkan konfirmasi besaran Bantuan
Pelatihan, Penerima Manfaat akan mendapatkan Kartu Prakerja dalam bentuk
digital dan Penerima Manfaat dapat menggunakan Kartu Prakerja sebagai metode
pembayaran untuk membeli atau membayar biaya Pelatihan melalui Platform
Digital.
2.
Penerima Manfaat hanya dapat menggunakan
Kartu Prakerja untuk membeli atau membayar biaya pelatihan - pelatihan di mitra
Platform Digital.
3.
Penerima Manfaat hanya dapat menggunakan
Kartu Prakerja untuk membeli atau membayar Pelatihan - Pelatihan sesuai dengan
besaran Bantuan Pelatihan yang telah disetujui.
4.
Penerima Manfaat dengan ini menyatakan dan
menjamin bahwa penggunaan Kartu Prakerja atas namanya pada Platform Digital
hanya akan digunakan untuk diri Penerima Manfaat sendiri dan bukan untuk orang
lain.
5.
Penggunaan Kartu Prakerja untuk membeli atau
membayar biaya Pelatihan di Platform Digital dinyatakan berhasil ketika
Penerima Manfaat telah menerima notifikasi konfirmasi transaksi berhasil dari
Platform Digital.
6.
Penerima Manfaat harus menjaga keamanan bukti
konfirmasi transaksi berhasil sebagaimana dimaksud pada poin 5.5 di atas, dan
memastikan bahwa bukti konfirmasi transaksi berhasil tersebut tidak digunakan
oleh orang lain dan/atau berpindah tangan ke pihak lain.
7.
Penerima Manfaat wajib memberikan atau
memasukkan bukti konfirmasi transaksi berhasil sebagaimana dimaksud pada poin
5.5 di atas kepada Penyelenggara Pelatihan untuk mengikuti pelatihan baik
secara daring ataupun luring.
8.
Penerima Manfaat wajib mengikuti setiap
Pelatihan yang telah dibeli menggunakan Kartu Prakerja tanpa diwakili oleh
orang lain.
9.
Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk
menutup Akun, membatalkan persetujuan pendaftaran, membatalkan Bantuan
Pelatihan dan/atau Insentif, dan/atau membatalkan pembelian Pelatihan oleh
Pengguna, baik sementara waktu ataupun secara permanen, apabila terdapat
tindakan kecurangan dalam pendaftaran, Tes, pembelian Pelatihan, absensi Pelatihan
dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Pengguna menyetujui
bahwa Manajemen Pelaksana berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak
pengajuan pendaftaran yang baru apabila ditemukan kesamaan data.
VI.
Insentif
1.
Insentif diberikan kepada penerima Kartu
Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. Insentif terdiri dari:
a.
Insentif Pelatihan
b.
Insentif Survei Kebekerjaan
2.
Insentif sebagaimana dimaksud pada poin 6.1
hanya dapat dipergunakan dalam rangka:
a.
meringankan biaya mencari kerja atau biaya
akomodasi keikutsertaan pelatihan; dan
b.
keikutsertaan dalam Survei Kebekerjaan untuk
evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
c.
Insentif diberikan kepada Penerima Manfaat
yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana.
d.
Insentif akan disalurkan melalui rekening
bank atau e-wallet yang telah didaftarkan oleh Penerima Manfaat pada Situs
dengan jadwal yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana.
VII. Sandi dan Keamanan
1.
Pengguna bertanggung jawab secara pribadi
untuk menjaga kerahasiaan Akun dan sandi (password) untuk semua aktivitas yang
terjadi dalam Akun Pengguna.
2.
Manajemen Pelaksana tidak akan meminta sandi
(password) maupun kode verifikasi atau kode OTP milik Akun Pengguna untuk
alasan apapun, oleh karena itu Manajemen Pelaksana menghimbau Pengguna agar
tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang
mengatasnamakan Manajemen Pelaksana, Pemerintah atau pihak lain yang tidak
dapat dijamin keamanannya.
3.
Pengguna setuju untuk memastikan bahwa
Pengguna keluar dari Akun di akhir setiap sesi menggunakan Situs dan
memberitahu Manajemen Pelaksana jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau
Akun Pengguna.
4.
Pengguna dengan ini menyatakan bahwa
Manajemen Pelaksana tidak bertanggung jawab atas segala kerugian ataupun
kendala yang timbul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang diakibatkan oleh
kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau
memberikan akses Akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang
diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi
(OTP), sandi Akun atau sandi email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna
lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Akun Pengguna.
VIII. Penggunaan Data
atau Informasi Pribadi
Kami mengumpulkan
informasi yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi,
menghubungi, atau menemukan orang yang terkait dengan informasi tersebut ("Informasi
Pribadi") sesuai dengan Kebijakan Privasi.
IX.
Hak Kekayaan Intelektual
Semua Kekayaan
Intelektual yang ditampilkan di Situs merupakan milik Manajemen Pelaksana,
kecuali Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga yang diidentifikasi secara
khusus dalam Situs. Tidak ada hak atau izin yang diberikan secara langsung atau
tidak langsung kepada Pengguna atau pihak mana pun yang mengakses Situs untuk
menggunakan atau memperbanyak Kekayaan Intelektual, dan tidak ada pihak yang
mengakses Situs yang dapat mengklaim hak atas, kepemilikan atau kepentingan
apapun di dalamnya.
Dengan menggunakan
atau mengakses Situs, Pengguna setuju untuk mematuhi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta, merek dagang, merek
layanan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang
melindungi Program Kartu Prakerja, Situs dan kontennya serta Kekayaan
Intelektual. Anda setuju untuk tidak menyalin, mendistribusikan,
mempublikasikan ulang, mengirimkan, mengumumkan atau menampilkan secara terbuka,
mengubah, menyesuaikan, mengadaptasi, menyewa, menjual, atau membuat karya
turunan dari bagian apapun dari Program Kartu Prakerja, Situs dan kontennya
atau Kekayaan Intelektual.
Anda juga tidak
boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana,
menduplikasi bagian apapun atau seluruh konten atau Kekayaan Intelektual yang
terdapat dalam Situs ini di server lain mana pun atau sebagai bagian dari situs
web lain apapun. Selain itu, Anda setuju bahwa Anda tidak akan menggunakan
robot, spider, perangkat lunak (software) atau perangkat otomatis maupun proses
manual lain apapun untuk memantau atau menyalin Konten kami, tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana.
X.
Pemilihan Hukum
Perjanjian yang
tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai
dengan hukum negara Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum
apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada
dalam cara apapun sehubungan dengan Situs dan/atau Perjanjian ini akan
diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
Untuk keperluan penyelesaian setiap perselisihan atau perbedaan pendapat atau
masalah yang mungkin timbul dari Perjanjian ini, Pengguna dan Manajemen Pelaksana
telah sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah pada
kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Pusat.
XI.
Pembaharuan
Syarat &
Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa
pemberitahuan sebelumnya. Pengguna wajib membaca secara seksama dan memeriksa
halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui
perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Situs dan
Kartu Prakerja, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam
Syarat & Ketentuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)