Pemirsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah ibarat Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat Desa alias DPRDes (tetapi ini sebutan saya pribadi). Selain tugas dan fungsi BPD yang semakin luas, mekanisme pengisian, pengagkatan, peresmian dan pengambilan sumpah/janji jabatannya dan termasuk pergantian antarwaktu 9PAW) pun agak mirip dengan BPD.
Nah, kali ini saya ingin menjelaskan mekamisme PAW Anggota Badan Permusyaratan Desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa. Dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) disebutkan begini:
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Bagaimana kalau tidak terdapat lagi nomor urut berikutnya? Dalam Permendagri tidak disebutkan aturannya, namun setiap Kabupaten/Kota pasti mengaturnya dalam Perda ataupun Perkada. Di Kabupaten Samosir misalnya, dalam Pasal 22 Perda No 7 Tahun 2017 tentang BPD disebutkan:
"Dalam hal calon anggota nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dan/atau tidak bersedia, pengisian keanggotaan BPD antarwaktu dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah mufakat oleh tokoh masyarakat wilayah asal anggota BPD yang berhenti antarwaktu"
Sebagai tambahan, bahwa PAW BPD hanya dilaksanakan apabila sisa masa jabatan 6 (enam) bulan atau lebih, sedangkan bila sisa masa jabatan kurang dari 6 (enam) bulan, tidak dilakukan PAW.
Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)