Rekans, khususnya yang sedang berjuang mengikuti seleksi CPNS 2017. Rekans perlu tahu apa tahapan selanjutnya dan siapan yang berhak ikut.
Setelah selesai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan memenuhi ambang batas (passing grade), belum tentu semua berhak mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 bahwa
jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (3iga) kali jumlah kebutuhan
masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai yang telah memenuhi passing grade.
Intinya, seluruh peserta yang memenuhi passing grade diperingkatkan dan yang berhak mengikuti SKB hanya 3 (tiga) peringkat teratas pada masing-masing formasi yang dilamar.
Trims.
Berikut pengumuman resmi panitia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)