Kawan-kawan pelamar CPNS periode II Tahun 2017. Nilai tinggi belum tentu lulus. Pelamar harus memahmi aturan tentang Passing Grade. Beikut saya kutip sesuai Permenpan RB 27 Tahun 2017.
Pasal 1
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi
kompetensi dasar calon
pegawai negeri sipil
tahun
2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.
Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon
pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik
Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes
Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes
Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
(1) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar
pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang
disabilitas;
c.
putra-putri Papua/Papua Barat
tidak termasuk untuk
jabatan calon hakim;
(2) Hasil
seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
pemeringkatan/rangking.
Pasal 5
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang,
Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan
Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua
Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi
Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)