vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Rabu, September 13, 2017

Passing Grade..

Kawan-kawan pelamar CPNS periode II Tahun 2017. Nilai tinggi belum tentu lulus. Pelamar harus memahmi aturan tentang Passing Grade. Beikut saya kutip sesuai Permenpan RB 27 Tahun 2017.
Pasal 1

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2
Seleksi  kompetensi  dasar  calon  pegawai  negeri  sipil  tahun
2017 meliputi:
a. tes karateristik pribadi;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan.

Pasal 3
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4
(1)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a.  cumlaude/dengan pujian;
b.  penyandang disabilitas;
c.   putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
(2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Pasal 5
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)