Pemerintah Desa Lumban Suhi-suhi Toruan Kecamatan Pangururan mengadakan Ngobrol Bareng Santai "Ngobras" bersama dengan warga bertempat di Pantai Sirulo Lumban Tonga-tonga Dusun 2. Acara yang dimulai Pukul 15.00 WIB ini dihadiri oleh Camat Pangururan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan sekitar 30 (tiga puluh) orang perwakilan masyarakat baik pendudukn setempat maupun warga pendatang.
Adapun topik "Ngobras" sebagaimana disampaikan dalam Pengantar oleh Sekdes adalah terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya mengenai "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" sebagai tindak lanjut dari sosialisasi secara serentak di seluruh Desa/Kel se-Kecamatan Pangururan dan menjadi viral minggu lalu.
Kepala Desa dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" merupakan hal yang sangat penting agar Pemerintah Desa mengetahui siapa saja warga khususnya pendatang, yang tinggal di wilayahnya. Warga pendatang dan penduduk setempat perlu saling mengenal dan menjalin komunikasi serta saling memperhatikan untuk kenyamanan bersama.
Hal senada juga dijelaskan oleh perwakilan BPD. Kecamatan Pangururan, khususnya Desa Lumbantoruan adalah kawasan strategis pariwisata nasional yang otomatis menjadi ramai didatangi orang dari luar, baik sebagai pengunjung, pekerja dari luar daerah maupun wisatawan mancanegara. Karena itu kita harus bersama-sama mendukung aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Camat Pangururan Robintang E Naibaho menyampaikan arahan bahwa tujuan utama dari aturan "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" adalah untuk melindungi masyarakat khususnya warga pendatang. Jadi bukan sebaliknya ingin mempersulit. Ketika seorang pendatang telah melaporkan diri kepada Pemerintah Desa, otomatis sudah dikenal dan ketika terjadi sesuatu kepada yang bersangkutan maka pemerintah desa bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Demikian halnya ketika yang bersangkutan membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa, otomatis sudah lebih lancar.
Selain menghimbau melapor, Camat juga menghimbau agar warga pendatang turut terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan di desa, seperti gotong royong, pesta dan kegiatan lainnya. Hal itu akan semakin mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian antara warga setempat dan pendatang, demikian juga antara pemerintah desa dan warga pendatang.
Lebih lanjut disampaikan oleh Camat Pangururan bahwa sasaran utama "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" ini adalah keluarga/kerabat/teman yang berkunjung ke rumah warga lebih dari 24 jam, kemudian para pekerja dari luar daerah dan anak kost di rumah-rumah kontrakan. Sedangkan pengunjung/wisatawan yang di hotel/homestay/penginapan tidak wajid melapor kepada Pemerintah Desa karena hal itu adalah tanggung jawab dari penyedia jasa penginapan.
Kegiatan ngobras disambut baik oleh warga yang hadir dan beberapa di antara peserta menyampaikan pertanyaan seputar topik bahasan seperti bagaimana cara dan kepada siapa melaporkan diri, bagaimana solusi administrasi kependudukan bagi warga pendatang dan hal lainnya.
Berdasarkan laporan dari Sekretaris Desa, bahwa sejak dilakukan sosialisasi pada minggu yang lalu, sudah banyak warga pendatang yang ada di Lumban Suhi Toruan datang dan melaporkan diri ke kantor Desa. Hal ini menunjukkan bahwa warga yang menerima sosialisasi "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" menghormati dan merespon dengan baik aturan yang berlaku di daerah kita.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)