vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Selasa, Februari 11, 2025

Kompak, Kades/Lurah se-Kec. Pangururan Serentak sosialisasi "Wajib Lapor 1 x 24 Jam"

Selasa, 11 Februari 2024 ada sebuah aksi serentak dan menjadi viral yang dilakukan oleh Kades/Lurah se-Kecamatan Pangururan yaitu Sosialisasi "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" melalui Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan di wilayah masing-masing. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama pada NGOBRAS Camat Pangururan dengan Kadus/Kepling se-Kecamatan Pangururan pada Jumat 6 Februari 2025 bertempat di bawah Jembatan Tano Ponggol.

Pada Ngobras tersebut, seluruh Kadus/Kepling yang hadir menyatakan se-frekuensi untuk mendukung program Camat untuk terus melanjutkan dan meningkatkan penataan Pangururan menjadi kota yang bersih, ramah dan nyaman dan akan melakukan terobosan awal yakni aksi serentak melakukan Sosialisasi "Wajib Lapor 1 x 24 Jam" di seluruh desa/kelurahan di hari yang sama.


"Wajib Lapor 1 x 24 Jam" ini adalah kewajiban bagi setiap pengunjung/pendatang yang bukan penduduk desa/kelurahan terkait yang berkunjung atau tinggal di Samosir lebih dari 24 jam kepada pemerintah setepat melalui kepala dusun/ kepala lingkungan dimana yang bersangkutan berkunjung/tinggal. Hal ini merupakan amanah Pasal 10 Ayat (2) Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat dan penempelan himbauan/pengumuman yang yang memuat informasi Wajib Lapor 1 x 24 Jam beserta ketentuan tentang sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.  Dalam Pasal 47 Perda No 5 dimaksud, disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 10, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta ruipah).


Sebagaimana penjelasan Camat Pangururan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai respon atas semakin ramainya pengunjung yang masuk ke Samosir khususnya Kota Pangururan sebagai salah satu pintu masuk utama ke Pulau Samosir. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kecamatan Pangururan ingin memastikan bahwa kemajuan Kota Pangururan diiringi dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban dirasakan baik oleh pengunjung maupun masyarakat setempat.

Adapun sasaran daripada kegiatan sosialisasi ini antara lain tempat kos (rumah kontrakan), ragam usaha yang mempekerjakan orang dari luar Samosir, kedai, penginapan dan juga tempat-tempat yang ramai dan strategis yang ada di desa/kelurahan.


Berdasarkan sosialiasi langsung yang dilakukan, didapati fakta bahwa masih banyak warga pendatang yang sudah lama tinggal di desa/kelurahan tertentu tetapi tidak melaporkan diri kepada pemerintah setempat. Ada yang enggan melaporkan diri dan ada juga karena tidak mengetahui aturan kewajiban Laporan 1 x 24 Jam beserta konsekwensi atas pelanggarannya.

Itu sebanya, dengan adanya terobosan Aksi Serentak ini, Camat Pangururan berharap agar seluruh warga Kecamatan Pangururan se-frekuensi, baik pendatang/pengunjung maupun penduduk setempat, mengetahui, mematuhi aturan yang berlaku dan sama-sama memperhatikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Pada aksi sosialisasi serentak ini, Camat Pangururan bersama Tim juga terjun langsung bersama Tim desa/kelurahan khususnya di Kelurahan Pintu Sona, Pasar Pangururan, Siogung-ogung dan Desa Pardomuan 1.

Salam
#AG


Berikut beberapa foto kegiatan di beberapa desa/kelurahan:
















Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)