Pemirsa, berapa biaya rapid test untuk pemeriksaan terkait Covid-19? Saya mendengar selama ini beragam biaya yang harus dibayar oleh seseorang ketika "terpaksa" harus mengikuti rapid test oleh karena perjalanan ke luar kota. Ada yang harus membayar Rp. 700.000, ada 500.000 dan ada juga jumlah yang berbeda. Tentu saja hal ini dinilai "memberatkan".
Tetapi ada kabar baru dari Kementerian Kesehatan RI? Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesahatan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 disebutkan bahwa Besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri.
Ditambahkan lagi salam SE dimaksud bahwa rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki komptensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Tentu saja ini kabar gembira bagi warga Indonesia khususnya bagi mereka yang harus bepergian ke luar kota menggunakan angkutan umum. Dan kita harapkan pula agar seluruh fasilitas pelayanan di seluruh Indonesia berkomitmen mematuhi Edaran ini.
Untuk membaca SE tersebut secara lengkap, klik DISINI
Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)