Pemirsa, berapa biaya rapid test untuk pemeriksaan terkait Covid-19? Saya mendengar selama ini beragam biaya yang harus dibayar oleh seseorang ketika "terpaksa" harus mengikuti rapid test oleh karena perjalanan ke luar kota. Ada yang harus membayar Rp. 700.000, ada 500.000 dan ada juga jumlah yang berbeda. Tentu saja hal ini dinilai "memberatkan".
Tetapi ada kabar baru dari Kementerian Kesehatan RI? Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesahatan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 disebutkan bahwa Besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri.
Ditambahkan lagi salam SE dimaksud bahwa rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki komptensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Tentu saja ini kabar gembira bagi warga Indonesia khususnya bagi mereka yang harus bepergian ke luar kota menggunakan angkutan umum. Dan kita harapkan pula agar seluruh fasilitas pelayanan di seluruh Indonesia berkomitmen mematuhi Edaran ini.
Untuk membaca SE tersebut secara lengkap, klik DISINI
Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat.
Salam
#AG
Baca Juga
- Ibadah Kamis Sidang Hutagodang
- Pengaktifan St Henri Lbn Raja
- 1 Frekuensi dengan Camat, K3S Pangururan lanjutkan Aksi Bulanan
- Ketentuan Baru, ini tarif di Waterfront City dan Menara Pandang Tele
- DOA YABES
- "Bebaskan" Open Stage dari Kekumuhan, Camat Pangururan upayakan Penataan dan Pemanfaatan
- Follow Up Edaran Bupati, Camat Pangururan lakukan Bin-Was langsung Pemerintah Desa
- Ibadah Hutagodang 27.2.25
- Ibadah GPI Hutagodang, 13.2.25
- Doa Puasa GPI Hutagodang 22.2.25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)