3 (Tiga) tahap test yang harus lulus sebelum menggosip/menceritakan sesuatu kepada orang lain:
=> Apakah yang akan kita sampaikan adalah BENAR?
=> Apakah yang akan kita sampaikan itu tentang sesuatu yang BAIK?
=> Apakah yang akan kita sampikan itu BERGUNA bagi mereka?
Meski isi sudah samar-samar dalam ingatan, akan tetapi judul tulisan Bapak Dr Januari Siregar, SH, MH di koran kecintaan kita Analisa pada awal tahun 2011 lalu belumlah sirna dari ingatan.
“..Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi. Pluralisme juga dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi..” (Ensiklopedia).
(Kritik Terhadap Wacana Pemerintah Mengebalkan KPU dari Godaan Uang dengan cara Menaikkan Gaji)
Mengawali tulisan ini saya mengutip secuil Ayat dari Kitab Suci Kristiani dalam 1 Tim 6: 10 berbunyi: “…Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka…”
Ajar aku Bapa menghitung hari-hari. Agar aku beroleh hati bijaksana.. Terima kasih Tuhan untuk anugerah-Mu yang masih mempercayakan nafas kehidupan, kesehatan, ruang dan waktu bagiku untuk hidup di dunia ini.
Ajari aku turut kehendak-Mu. Sebab rencanamu akan indah dalah hidupku, dan aku akan Engkau pakai menjadi alat-Mu.
Tulisan saya di Koran Analisa Medan, 16 Desember 2010. http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=79222:handphone-pengikis-etika-dan-moral-kita&catid=78:umum&Itemid=131
Teknologi selalu mem punyai dua sisi. Ya.. begitulah faktanya. Artinya kehadiran sebuah produk teknologi sejak jaman dahulu kala selalu mempunyai dua dampak terhadap kehidupan manusia.
Mengejutkan untuk mendengar dan membayangkan!!! Enam tahun sudah UU NO 39 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan Indonesia ke Luar Negeri disahkan oleh DPR, namun sampai sekarang belum keluar Peraturan Pemerintah sebagai acuan dan atau petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang yang sangat urgent tersebut. Nyatanya, ketika terjadi permasalahan yang melilit Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pemrintah seakan abai dan menutup mata.