Pemirsa. Pemerintah Kabupaten Samosir sedang melakukan perekrutan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Informasi ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 284 Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penyelenggaraan Rekrutmen Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Samosir yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Samosir.
Dalam surat edaran tersebut, bahwa pelaksanaan rekrutmen anggota Linmas dilaksanakan oleh masing-masing Desa/Kelurahan dengan syarat sebagai berikut:
- Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah masing-masing
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasilan dan UUD Tahun 1945
- Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah
- Jenjang pendidikan minimal SLTP dan/atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Bertempat tinggal di wilayah Desa/kelurahan setempat
- Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan Perlindungan Masyarakat
Selanjutnya dijelaskan mengenai jadwal dan tahapan rekrutmen anggota Satlinmas yaitu sebagai berikut:
- Pendaftaran tanggal 4-18 Februari 2019
- Seleksi Administrasi, uji kesamaptaan dan Peraturan Barus Berbaris (PBB) tanggal 19-23 Februari 2019
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 27 Februari 2019
- Pelantikan peserta yang lulus seleksi oleh Kasatpol PP Kab. Samosir pada Minggu I Maret 2019.
So, bagi warga khususnya anak-anak muda yang peduli dan ingin berbhakti dalam menyelenggarakan keamanan, kenyamanan dan perlindungan masyarakat silahkan bergabung dan mengikuti rekrutmen. Untuk info lebih lanjut silahkan mencari informasi kepada pihak terkait (kepala desa/lurah).
Demikian saya bagikan. Semoga bermanfaat.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)