Seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sementara Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah diatur terkait personil pelaksana pengelola sementara, SOP pengelolaan, jangka waktu serta tarif dalam rangka kelancaran pelaksanaan operasional pada kedua lokasi yang sekarang menjadi ikon Kabupaten Samosir.
Adapun tarif yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut, sebagai berikut:
A. Pertunjukan air mancur menari di Waterfront City Pangururan:
1. Pertunjukan Reguler:
a) KTP Samosir Rp. 5.000,-
b) KTP Luar Samosir Rp. 10.000,-
2. Pertunjukan Khusus Rp. 1.200.000,- per 30 menit
B. Karcis Masuk Kawasan Menara Pandang Tele
1. KTP Samosir Rp. 5.000,-
2. KTP Luar Samosir Rp. 10.000,-
C. Penggunaan Toilet
1. Mandi Rp. 5.000,-
2. BAB/BAK Rp. 2.000,-
C. Parkir Tepi Jalan dan parkir Khusus sesuai Perda 1 Tahun 2024
D. Tarif Iklan/Tayangan Waterfront City:
1. Video Screen Rp. 250.000,- per menit
1. Video Screen Rp. 250.000,- per menit
2. Vidiotron pusat galeri Samosir Rp. 100.000,- per menit
E. Panggung terapung Rp. 100.000,- per jam (minimal 2 jam/hari)
F. Pelataran Terbuka Waterfront Rp. 3.000,-/meter/hari (minimal 30 meter)
G. Sewa foodcourt dan cafe (blm trmasuk daya listrik tambahan)
G. Sewa foodcourt dan cafe (blm trmasuk daya listrik tambahan)
1. Foodcourt Rp. 1.000.000,-/unit/bulan
2. Lt 1 Cafe Pustaha Rp. 1.000.000,-/bulan
3. Lt 2 Cafe Pustaha Rp. 3.000.000,-/bulan
4. Cafe Pusuk Buhit Menara Pandang Tele Rp. 3.000.000,-/bulan
5. Cafe Efrata Menara Pandang Tele Rp. 2.000.000,-/bulan
6. Cafe Toilet Internasional Menara Pandang Tele Rp. 3.000.000,-/bulan
Semoga bermanfaat
Salam
#AG
Baca Juga
- DOA YABES
- "Bebaskan" Open Stage dari Kekumuhan, Camat Pangururan upayakan Penataan dan Pemanfaatan
- Follow Up Edaran Bupati, Camat Pangururan lakukan Bin-Was langsung Pemerintah Desa
- Satukan "Frekuensi", Camat Pangururan Ngobras dengan Pendeta/Gembala/Pengurus Gereja se-Kec. Pangururan
- Pemdes LS Toruan ajak warga "Ngobras", Tindak Lanjut "Wajib Lapor 1 x 24 Jam"
- Kompak, Kades/Lurah se-Kec. Pangururan Serentak sosialisasi "Wajib Lapor 1 x 24 Jam"
- Satukan "Frekuensi", Camat Pangururan NGOBRAS dengan Kadus/Kepling se-Kecamatan Pangururan
- 1 Frekuensi dengan Camat, K3S Pangururan lanjutkan Aksi Bulanan
- Ketentuan Baru, ini tarif di Waterfront City dan Menara Pandang Tele
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)