sumber: google.com |
Oleh karena itu Menpan menerbitkan
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi
PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Pasal 1 merupakan penegasan bahwa peserta seleksi CPNS yang mengikuti dapat melanjutkan ke tahap SKB. Peserta SKB ini adalah mereka yang memenuhi maupun tidak memenuhi passing grade.
Untuk formasi yang tidak ada peserta memenuhi passing grade maka peserta berperingkat terbaik (total nilai TWK-TIU-TKP) dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB. Jumlahnya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
Untuk formasi yang tidak ada peserta memenuhi passing grade maka peserta berperingkat terbaik (total nilai TWK-TIU-TKP) dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB. Jumlahnya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
Tetapi perlu diketahui bahwa peserta peringkat terbaik harus memenuhi syarat:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- Peserta yang memenuhi passing grade ditetapkan sebagai Kelompok Pertama yang mengikuti SKB.
- Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain pada formasi dimaksud.
Pengelompokan di atas serta jumlah peserta yang mengikuti SKB diatur dalam dalam Pasal 6 Permenpan No 61 Tahun 2018
Untuk mengetahui lebih jelas dan detail, silahkan baca dan unduh Permenpan No 61 Tahun 2018 tersebut, KLIK DISINI
Demikian saya bagikan. Semoga bermanfaat, Semoga Sukses
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)