Pemirsa, memang lumayan banyak yang mengeluh sekaitan dengan salah satu persyaratan CPNS Tahun 2018. Dalam Lampiran Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 (sebelum perubahan) bahwa pelamar adalah lulusan perguruan tinggi yang telah terakreditasi dar BAN PT pada SAAT kelulusan.
Hal ini tentu akan berdampak pada calon pelamar yang lulus dari salah satu perguruan tinggi yang pada saat itu perguruan tingginya belum memiliki (mengurus) akreditasi dari BAN PT. Menanggapi keluhan dari para calon pelamar, akhirnya Menpan RB melakukan perubahan atas Lampiran huruf H angka 3 Permenpan 36 Tahun 2018.
Dan hal terkait itu, Menpan telah menyurati seluruh instansi yang membukan lowongan CPNS tahun ini agar segera menyesuaikan dengan Permenpan hasil perubahan.
Sebelum perubahan:
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang
terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
Setelah perubahan:
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang
terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;
Kesimpulan: Akreditasi yang diminta adalah SAAT INI bukan pada SAAT KELULUSAN
Untuk membaca selengkapnya Permenpan dimaksud setelah perubahan, KLIK DISINI
Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat dan semoga sukses
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)