![]() |
Binwas di Desa Rianiate |
![]() |
Desa Parmonangan |
Hal lain yang menjadi materi Bin-Was ini adalah bahwa kepala desa memiliki kewenangan pengelolaan keuangan desa dan dapat memberikan kuasa kepada perangkat desa dalam batas-batas tertentu sepanjang sesuai peraturan yang berlaku guna mempercepat proses pelayanan. Dalam pelayanan umum kepada masyarakat, Tim kecamatan mendorong pemerintah desa untuk melakukan pelayanan yang prima, cepat dan inovatif.
![]() |
Desa Hutatinggi |
![]() |
Desa Pardomuan 1 |
Menurut penuturan Camat Pangururan bahwa dalam kegiatan Bin-Was ini, pemerintah desa juga diharapkan dapat menyampaikan saran-saran masukan, kendala-kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi aparatur, pelaksanaan pelayananan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk dapat dirangkum dan menjadi atensi bersama dalam rangka perbaikan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa di masa mendatang.
Demikian saya bagikan.
Salam
#AG
Baca Juga
- Follow Up Edaran Bupati, Camat Pangururan lakukan Bin-Was langsung Pemerintah Desa
- Satukan "Frekuensi", Camat Pangururan Ngobras dengan Pendeta/Gembala/Pengurus Gereja se-Kec. Pangururan
- Pemdes LS Toruan ajak warga "Ngobras", Tindak Lanjut "Wajib Lapor 1 x 24 Jam"
- Kompak, Kades/Lurah se-Kec. Pangururan Serentak sosialisasi "Wajib Lapor 1 x 24 Jam"
- Satukan "Frekuensi", Camat Pangururan NGOBRAS dengan Kadus/Kepling se-Kecamatan Pangururan
- 1 Frekuensi dengan Camat, K3S Pangururan lanjutkan Aksi Bulanan
- Ketentuan Baru, ini tarif di Waterfront City dan Menara Pandang Tele
- DOA YABES
- "Bebaskan" Open Stage dari Kekumuhan, Camat Pangururan upayakan Penataan dan Pemanfaatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)