|
Binwas di Desa Rianiate |
Guna memenuhi amanah edaran Bupati Samosir Nomor 460/15/DINSOSPMD/V/2023 tentang Penegasan Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa di Lingkungan Kabupaten Samosir Camat Pangururan, Robintang E
Naibaho bersama Tim Aparatur Kantor Camat Pangururan melakukan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan (Bin-Was) secara langsung terhadap Pemerintah Desa yakni Kepala Desa
dan Perangkat Desa ke seluruh desa yang ada di Kecamatan Pangururan.
|
Desa Parmonangan |
Bin-Was ini sendiri dilakukan dengan berbagai materi pokok antara lain: penegasan tata kerja serta tugas pokok dan fungsi perangkat desa, disiplin aparatur pemerintah desa termasuk jam kerja, pakaian dinas dan atribut. Demikian halnya dengan pemahaman dan penguasaan aparatur terkait dengan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kabupaten Samosir yang berlaku mengenai desa. Ada beberapa Perda dan Perbup yang perlu dipahami dan dipedomani dalam penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain Perda No 2 Tahun 2016, Perda No 3 Tahun 2016, Perda No 4 Tahun 2016, Perda No 7 Tahun 2017 yang semuanya dianggap sebagai "konstitusi" desa sebagai turunan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal lain yang menjadi materi Bin-Was ini adalah bahwa kepala desa memiliki kewenangan pengelolaan keuangan desa dan dapat memberikan kuasa kepada perangkat desa dalam batas-batas tertentu sepanjang sesuai peraturan yang berlaku guna mempercepat proses pelayanan. Dalam pelayanan umum kepada masyarakat, Tim kecamatan mendorong pemerintah desa untuk melakukan pelayanan yang prima, cepat dan inovatif.
|
Desa Hutatinggi |
Dalam melakukan Bin-Was ini, Camat pangururan membentuk 3 tim yang akan terjun langsung ke desa yanga melibatkan Camat sendiri, Sekretaris Camat, para pejabat struktural serta beberapa orang staf. Kegiatan ini senditi akan berjalan mulai dari Rabu tanggal 14 Juni dan akan terus berlangsung sampai dengan Selasa Tanggal
20 Juni 2023.
|
Desa Pardomuan 1 |
Menurut penuturan Camat Pangururan bahwa dalam kegiatan Bin-Was ini, pemerintah desa juga diharapkan dapat menyampaikan
saran-saran masukan, kendala-kendala dan tantangan yang dihadapi dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi aparatur, pelaksanaan pelayananan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat untuk dapat dirangkum dan menjadi atensi bersama
dalam rangka perbaikan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa
di masa mendatang.
Demikian saya bagikan.
Salam
#AG
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)