Lalu apa sajakah gerangan syarat bagi penerima subsidi ini? Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (2) bahwa pekerja/buruh penerima subsidi gaji/upah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Namun sebagaimana diberitakan oleh media-media mainstream, nampaknya ada syarat lain selain yang disebutkan dalam Permenaker 14/2020 di atas. Seperti:
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
- Bukan pegawai BUMN dan PNS
Karena itu, untuk petunjuk teknis nan lengkap perihal syarat dan tata cara mendapatkan subsidi gaji/upah ini, kita tunggu saja Edaran atau Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Kemenaker RI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Permenaker 14/2020.
Oya, yang mau membaca Permenaker 14/2020, klik DISINI
Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)