vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Sunday, August 16, 2020

Pemerintah subsidi Pekerja/BuruhR Rp 600 ribu, begini syarat lengkapnya


Pemirsa, Pemerintah terus menunjukkan dukungan kepada masyarakat di tengah-tengah kondisi bangsa yang mengalami serangan Covid-19. Kali ini Pemerintah akan memberikan subsidi gaji/upah dalam bentu bantuan uang tunai kepada pekerja/buruh senilai Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) perbulannya selama 4 (empat bulan).

Lalu apa sajakah gerangan syarat bagi penerima subsidi ini? Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (2) bahwa pekerja/buruh penerima subsidi gaji/upah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah 
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan 
  • Memiliki rekening bank yang aktif
Namun sebagaimana diberitakan oleh media-media mainstream, nampaknya ada syarat lain selain yang disebutkan dalam Permenaker 14/2020 di atas. Seperti:
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
  • Bukan pegawai BUMN dan PNS

Karena itu, untuk petunjuk teknis nan lengkap perihal syarat dan tata cara mendapatkan subsidi gaji/upah ini, kita tunggu saja Edaran atau Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Permenaker 14/2020.

Oya, yang mau membaca Permenaker 14/2020, klik DISINI

Demikian saya bagikan, semoga bermanfaat.

Salam
#AG

Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)