Pemirsa, pemerintah kita nampaknya benar-benar memperhatikan kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia akibat dampak serangan Covid-19 yang belum berujung. Buktinya adalah bahwa pemerintah telah memutuskan "perpanjangan" bantuan tunai kepada warga, dari sebelumnya hanya 3 (tiga) bulan, diubah menjadi 6 (enam) bulan.
Itu berarti dari yang sebelumnya hanya 3 (bulan) yakni April-Mei-Juni, bertambah 3 (tiga) bulan lagi yakni Juli-Agustus-September 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan tanggal 19 Mei 2020 yang lalu.
Akan tetapi perlu dicatat, bahwa besaran BLT Dana Desa untuk bulan Juli-Agustus-September lebih rendah yakni Rp. 300.000,- setiap bulannya. Demikin disebutkan dalam Pasal Pasal 32a Ayat 5 huruf a dan huruf b, berikut saya kutip:
"besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar:
a. Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Untuk info lebih lengkap, silahkan unduh PMK 50/PMK.07/2020, KLIK DISINI.
Demikian daku bagikan sekedar info, semoga bermafaat terutama bagi penerima manfaat dan mari kita doakan agar covid-19 ini segera hangus dari bumi Indonesia.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)