Pemirsa, adanya perolehan suara tertinggi sama (kalau tidak salah ada 2 desa) pada Pilkades di Kabupaten Samosir yang baru dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2019, membuat banyak publik dan netizen bertanya bagaimana penentuan "pemenang". Tidak sedikit yang penasaran dan berkomentar bernada tanya bagaimana mekanisme selanjutnya.
Ada yang berkomentar akan dilakukan pemungutan suara ulang, ada juga yang berpendapat akan ditunda dan lain sebagainya.
Sebetulnya pemerintah telah jauh-jauh mengantisipasi sehingga dalam produk perundangan yang mengatur Pemilihan Kepala Desa, tentu hal ini sudah diatur, khususnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Lebih spesifik di Kabupaten Samosir, hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa: Apabila ada lebih dari 1 calon yang memperoleh suara tertinggi sama, maka siapa yang meraih suara tertinggi pada TPS dengan pemilih terbanyak, dialah yang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Kecuali para calon dimaksud juga memperoleh suara sama pada TPS dengan pemilih terbanyak, maka dilakukan pemungutan suara ulang.
Sekedar informasi, bahwa pada 2 desa tersebut, sudah ditetapkan calon kepala desa terpilih melalui aturan sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu peraih suara terbanyak pada TPS dengan pemilih terbanyak menjadi pemenang.
Demikian dikabarkan untuk menambah pemahaman bersama.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)