Sebagai tahapan akhir dari rangkain proses pemilihan kepala desa serentak gelombang ke-1 di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir direncanakan akan melakukan pelantikan 32 (tiga puluh dua) calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa ditambah 1 (satu) orang Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Urat II Kecamatan Palipi pada tanggal 29 Desember 2017. Itu artinya total kepala desa yang akan dilantik adalah sebanyak 32 (tiga puluh tiga) orang.
Pelantikan direncanakan dilaksanakan di Aula Hotel JTS Parbaba Kecamatan Pangururan mulai pukul 10.00 s/d selesai. Ke-32 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2017 akan melaksanakan tugas selama 6 (enam) tahun masa jabatan 2017-2023. Sedangkan Kepala Desa PAW Urat II Kecamatan Palipi akan melaksanakan tugas sisa masa jabatan 2014-2020.
Selamat melaksanakan tugas dan pengabdian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)