vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Senin, Oktober 02, 2017

"Wakil Tuhan" ini tambah "Kesaktian" Novanto

Proses praperadilan Setya Novanto akhirnya tuntas. Sang Ketum Partai beringin diputus tidak sah statusnya sebagai tersangka dalam mega-kasus E-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. Sesungguhnya penjuru nusantara berharap dan berkeyakinan lain. Masyarakat meyakini bahwa Novanto terlibat dalam kasus E-KTP yang telah menyeret banyak oknum pejabat dan pihak swasta. Tak terkecuali Nazaruddin, sang narapidana mantan bendahar umum Partai Demokrat.


Tapi kenyataan berbeda lain. Sah tidaknya status tersangka Novanto ada pada palu hakim tunggal Cecep. Ketukan palu sang "wakil Tuhan" batalkan sangkaan KPK.

Novanto memang disebut-sebut sebagai orang terlicin yang pernah dikait-kaitkan dalam berbagai kasus. Tak tanggung-tanggung, setidaknya Novanto pernah dikait-kaitkan terlibat dalam 7 (tujuh) kasus dan dalam semuanya dia berakhir "bersih".
Berikut daftarnya:

1. Cessie Bank Bali (1999)
Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp904,64 miliar. Kasus tersebut terbongkar pasca Bank Bali mentransfer Rp500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya Novanto, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala.

Kasus itu kemudian 'tutup buku' setelah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.

2. Penyelundupan beras dari Vietnam (2003)
Novanto bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp122,5 miliar.
Kejagung yang saat itu dinakhodai Jampidsus Hendarman Supandji menangani perkara ini dan menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Direktur Penyidikan dan Penindakan, Sofyan Permana sebagai tersangka.
Tahun 2005, Novanto diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus ini. Namun dia membantah terlibat.

3. Kasus Limbah Beracun di Pulau Galang, Batam (2006)
Pada tahun 2006 lebih dari 1.000 ton limbah beracun datang di Pulau Galang. Limbah itu disamarkan menjadi pupuk organik, meski mengandung tiga zat radioaktif berbahaya, yakni Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228.
Setya Novanto disebut-sebut sebagai orang di balik kasus penyelundupan ini. Dia merupakan pemilik PT Asia Pacific Eco Lestari (APEL), perusahaan yang mengimpor limbah-limbah berbahaya asal Singapura tersebut. Sayangnya, di kasus ini, Novanto tidak pernah diperiksa penegak hukum.

4. Kasus PON Riau (2012)
Nama Setya Novanto dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, ikut terlibat korupsi pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Novanto disebutkan Nazaruddin ikut mengatur aliran dana ke anggota DPR untuk memuluskan pencairan APBN.
Meski begitu, Novanto hanya diperiksa sebanyak dua kali, sebagai saksi perkara Gubernur Riau Rusli Zainal. Novanto kemudian membantah semua tuduhan itu, meski sejumlah  saksi telah menguatkan pernyataan Nazaruddin.

5. Kasus Etik bertemu Donald Trump (2015)
Bersama dengan Fadli Zon, Setya Novanto menghadiri kampanye Donald Trump pada pemilihan Presiden AS. Novanto disebut melakukan pelanggaran etik lantaran dianggap memberikan dukungan politik pada Trump, mengingat statusnya sebagai Ketua DPR. Mengenai ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pelanggaran kode etik untuk Novanto. Tapi, Novanto hanya diberikan teguran agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

6. Kasus Saham PT Freeport atau 'Papa Minta Saham' (2015)
Melalui serangkaian peradilan kode etik DPR, seluruh anggota Majelis Kehormatan DPR RI menyatakan bahwa Novanto melakukan pelanggaran kode etik. Namun, pada akhirnya MKD tidak menjatuhkan sanksi kepada Novanto, karena menjelang putusan akhir soal sanksi etik, Novanto mengundurkan diri dari ketua DPR, kemudian digantikan oleh rekannya di Partai Golkar, Ade Komaruddin.

Adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said yang melaporkan kasus itu kepada MKD, dengan bukti rekaman. Kasus ini juga ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Novanto tak habis akal. Ia mengajukan uji materi terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan ke MK. MK mengabulkan permohonan Setya Novanto, sehingga rekaman pembicaraan Novanto tak bisa dijadikan sebagai barang bukti untuk menjeratnya.

Setelah memenangi pemilihan Ketum Partai Golkar pada 17 Mei 2016, Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Dia dilantik dalam rapat paripurna pada 30 November 2016.

7. Kasus proyek e-KTP (2017).
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka proyek e-KTP. Dia diduga bersama-sama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengatur tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu, dan terlibat penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI. Namun, sangkaan KPK patah di tangan hakim tunggal Cepi Iskandar melalui sidang praperadilan yang diputus pada Jumat, 29 September 2017. (ase)

Novanto memang "sakti"

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)