vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Selasa, November 07, 2017

Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Tidak Persoalan.

Siang ini 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus permohonan uji meteri Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk yaitu agar Pengayat Kepercayaan yang ada di Indonesia boleh dimasukkan dalam kolom "Agama" di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucap Ketua MK dalam amar sidang pembacaan amar putusan atas uji meteril dimaksud.

Dengan demikian para warna negara yang mmerupakan penghayat kepercayaan (di luar agama yang selama ini diakui di Indonesia) boleh memasukkan data kepercayaan yang dihayatnya dalam kolom "agama" di KTP yang bersangkutan termasuk Penghayat Kepercayaan Parmalim yang berbasis di Toba Samosir.

Selama ini para penghayat memang boleh dikatakan terdiskriminasi oleh ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kependudukan, karena menjadi dilema. Sebab menurut undang-undang dimaksud setiap warga negara wajib mengisi kolom agama pada blangko KTP, maka mau tidak mau para penghayat kepercayaan harus memilih salah satu yang bukan agamanya di kolom KTP padahal mereka bukan penghayat salah satu agama yang "diakui" di Indonesia.

Bagaimanapun sebagai warga negara, seluruh penghayat kepercayaan memperolah hak dan kedudukan yang sama.

Lalu pertanyaan yang muncul adalah, apakah dengan putusan MK ini berarti kita membuka jalan besar-besar kepada para penghayat kepercayaan yang kita anggap sebagai bidat alias sesat? Itu hal lain. Jai lain kali kita bahas, hehe.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)