Sah.. Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada 2 (dua) pokok pikiran utama yang
diatur dalam PP 11/2019 ini yakni:
1. Perubahan besaran penghasilan tetap
kepala desa dan perangkat desa ; dan
2. Ketentuan besaran persentasi
pembagian alokasi belanja desa.
Dengan terbitnya PP yang baru ini, maka
besaran penghasilan tetap Kepala desa dan perangkat desa menjadi seperti
berikut ini:
1.
Kepala Desa, paling sedikit Rp.
2.426.640 atau setara 120% dari gaji PNS Golongan II.a
2.
Sekretaris Desa paling sedikit Rp.
2.224.420 setara 110% dari gaji PNS Golongan II.a
3.
Perangkat Desa lainnya paling sedikit
Rp. 2.022.200 atau setara setara 100% dari gaji PNS Golongan II.a
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk
mendanai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut, dapat dipenuhi
dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Lalu mulai kapan besaran penghasilan
tetap baru ini berlaku? Dalam Pasal 81A disebutkan bahwa penghasilan baru ini
diberikan sejak peraturan mulai berlaku alias tanggal 28 Februari 2019.
Namun dalam pasal 81B disebutkan, Dalam
hal belum dapat memenuhi ketentuan Pasal 81A, penghasilan terbaru ini
diberlakukan paling lambat bulan Januari 2020.
Tentu saja setelah diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota terkait.
Semoga ini memacu semangat para Kepala
Desa dan Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Demikian saya bagikan. Semoga
bermanfaat.
Salam
#AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)