vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Rabu, Juli 19, 2017

Materi Soal CPNS 2017

Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Lampiran Permenpan RB No 20 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

     A.    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

   1)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilainilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

a.    Pancasila;
b.    Undang-Undang Dasar 1945;
c.    Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2)     Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)     Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b)     Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c)   Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d)  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3)     Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.         Integritas diri;
b.         Semangat berprestasi
c.         Kreativitas dan inovasi;
d.         Orientasi pada pelayanan;
e.         Orientasi kepada orang lain;
f.          Kemampuan beradaptasi;
g.         Kemampuan mengendalikan diri;
h.         Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.           Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j.           Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k.         Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

B.       Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1)     Materi seleksi kompetensi bidang
a.  Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b.   Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c.   Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

2)     Peserta dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang
a.     Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b.   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c.  Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d.   Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e.  Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

C.       Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.        Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
1)    Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2)     Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3)      Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
4)   Publikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id) ;
5) Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
6)    Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7)      Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

b.     Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)    Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan atau menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online;
4)      Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.

c.         Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1)  Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
2)   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3)    Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
4)  Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
5)  Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing dan Kepala BKN. d. Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.


d.        Prinsip kelulusan
1)     Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2)     Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3)   Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;
4)     Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
5) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)