Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Lampiran Permenpan RB No 20 Tahun 2017 adalah sebagai
berikut:
A. Seleksi
kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilainilai 4
(empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a. Pancasila;
b. Undang-Undang
Dasar 1945;
c. Bhineka
Tunggal Ika; dan
d. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan
untuk menilai:
a)
Kemampuan verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b)
Kemampuan numerik yaitu kemampuan
melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu
kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk
menilai:
a.
Integritas diri;
b.
Semangat berprestasi
c.
Kreativitas dan inovasi;
d.
Orientasi pada pelayanan;
e.
Orientasi kepada orang lain;
f.
Kemampuan beradaptasi;
g.
Kemampuan mengendalikan diri;
h.
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i.
Kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan;
j.
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
dan
k.
Kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain.
B.
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB).
1)
Materi seleksi kompetensi bidang
a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang
ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi
untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan
pelaksana dimaksud;
b. Dalam hal instansi pembina jabatan
fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap
menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c. Materi sebagaimana dimaksud angka 1)
dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan
Kepegawaian Negara.
2)
Peserta dan pelaksanaan seleksi
kompetensi bidang
a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti
seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas
komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas
komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh
instansi di bawah koordinasi BKN;
c. Dalam hal instansi belum siap untuk
melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat
melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan
materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes
fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang
dipersyaratkan oleh Jabatan;
d. Instansi harus membuat dan menyampaikan
panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi
bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi
Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke
PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
C.
Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Pengumuman,
persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
1) Instansi wajib mengumumkan penetapan
kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan
jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi
oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3) Instansi dapat menetapkan persyaratan
tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
4) Publikasi dan pendaftaran peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang
secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal
resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id) ;
5) Calon pelamar hanya boleh mendaftar
pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
6) Verifikasi persyaratan administrasi
kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
7) Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila
dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan.
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Instansi berkoordinasi dengan Badan
Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di
masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan
menggunakan fasilitas CAT BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan
atau menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang
disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
3) Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara
resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh
instansi masing-masing secara online;
4) Dalam hal terdapat beberapa peserta
yang memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen
sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap
peserta dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.
c.
Pelaksanaan
dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
1) Setiap instansi dalam hal pelaksanaan
seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan
PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
2) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
3) Bobot hasil integrasi nilai seleksi
kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
4) Pengolahan hasil integrasi nilai
Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh
PANSELNAS;
5) Hasil pengolahan sebagaimana tersebut
angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing dan Kepala
BKN. d. Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Pengumuman peserta yang
dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil
integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang
dari PANSELNAS.
d.
Prinsip
kelulusan
1)
Prinsip penentuan kelulusan peserta
seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
2)
Nilai ambang batas kelulusan (passing
grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati
dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer,
Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis
ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila peserta seleksi memperoleh
nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada
nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik
pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;
4)
Penetapan dan pengumuman terhadap
peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada
masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri PANRB;
5) Dalam hal peserta seleksi sudah
dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat
Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang
bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)