vascript'/>
"..Amazing Grace..": Kut'rima Janji Allah dari Kaum Yehuda

Saturday, June 23, 2018

Seleksi Anggota Bawaslu Kab/Kota di Sumut

Temans, bagi yang ingin berkontribusi mengawal dan mengawasi Pesta Demokrasi lewat Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut, Berikut saya kutip dari portal resmi Bawaslu Sumatera Utara persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab/Kota di Sumut:

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA
PROVINSI SUMATERA UTARA MASA JABATAN 2018 - 2023
Nomor :   01/TIMSEL KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Utara  berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor    0400/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Utara Tanggal 05 Juni 2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.    Persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5.    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan  Pemilu;
6.    Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7.    Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
8.    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika;
9.    Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha  Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di  pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama  Penyelenggara Pemilu; dan
17. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikiti seleksi;
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil  Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2.    Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dengan melampirkan :
1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
3. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
5. Surat Pernyataan Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah disertai Surat Keterangan bebas narkoba;
7. Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Minil Negara / Badan Usaha Milih Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau  Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
10. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah dari pejabat yang berwenang;
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.
3.    Pelamar  melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi*
4.    Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id dan sumut.bawaslu.go.id
5.    Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui jasa pengiriman (PT. Pos Indonesia atau lainnya), atau kirim melalui email timselbwskabkotasumut18@gmail.com (dengan tetap mengirimkan berkas asli) atau dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Bahorok No. 27A/12 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Medan 20154
6.    Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7.    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 Juni 2018 s/d 04 Juli 2018    
8.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Akan diberikan bobot penilaian berdasarkan bukti kompetensi yang dilampirkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Kepemiluan.  Contoh SK atau bukti lain di bidang Kepemiluan,  buku, artikel, materi  yang berkaitan tentang kepemiluan.

Info lengkap dan uppdate, ikuti di portal resmi bawaslu sumut, klik disini

Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar.
(Pilih Profil Anonymos bila Anda tidak memiliki Blog)